"Tempat usaha pembibitan tanaman kelapa sawit unggul yang berizin berada di Kecamatan Air Rami. Semua bibit sawit unggul di tempat usaha itu bersertifikat dari Balai Pengujian dan Pengawasan Mutu Benih (BP2MB) Bengkulu," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu agar masyarakat setempat tidak membeli bibit sawit kepada tempat usaha pembibitan kelapa sawit yang tidak berizin di daerah itu.
Ia mengatakan, sebelumnya ada tiga pengusaha pembibitan dan penjualan bibit sawit kelapa sawit unggul di daerah itu, namun dua tempat usaha di Kecamatan Kota Mukomuko dan Penarik sudah berakhir izinnya.
Ia memastikan, dua pengusaha tersebut tidak lagi menjual bibit sawit unggul kepada warga masyarakat setempat.
"Pengusaha tersebut masih melakukan aktivitas pembibitan sawit tetapi bibit sawit tersebut digunakan sendiri di lahan perkebunannya," ujarnya.
Ia mengatakan, dua pengusaha itu menggunakan kecambah kelapa sawit unggul bersertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Pengujian dan Pengawasan Mutu Benih (BP2MB) Bengkulu, namun bibit sawit yang tidak bersertifikat dari BP2MB.
"Seharusnya tidak hanya kecambah yang diperiksa oleh BP2MB tetapi juga setelah menjadi bibit sawit," ujarnya.
Menurutnya, tidak hanya pengusaha itu, tetapi mayoritas bibit sawit yang digunakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu tidak memiliki sertifikat dari BP2MB.***3***
Pewarta: Ferri AriantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026