Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak dua kepala keluarga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang mendapatkan bantuan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dari pemerintah daerah pada 2025 mengundurkan diri karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan secara mandiri.
“Awalnya sebanyak 40 kepala keluarga, tetapi dua keluarga mengundurkan diri karena tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan secara mandiri," kata Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko Erik Mendiho saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu.
Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp800 juta untuk melaksanakan program rehabilitasi sebanyak 40 RTLH milik warga di daerah ini, atau Rp20 juta per rumah.
Karena jumlah anggaran untuk rehabilitasi RTLH itu terbatas, maka ada persyaratan yang dipenuhi penerima program ini, yakni kekurangan anggaran untuk rehabilitasi dikerjakan secara swadaya oleh pemilik rumah tersebut.
Bangunan yang kurang atau yang tidak mampu diselesaikan menggunakan anggaran dari pemerintah, maka warga yang memiliki rumah melengkapi kekurangannya.
Untuk selanjutnya, kata dia, pihaknya tidak bisa mengalihkan bantuan ini ke penerima lain karena terkendala hibah dan surat keputusan penerima bantuan ini diterbitkan tahun kemarin.
"Kelebihan anggaran dalam program ini menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa)," katanya.
Selain dua keluarga mengundurkan diri, yang kemarin itu ada tiga hingga empat keluarga yang terancam tidak dapat program ini karena nama mereka tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa.
Kendati demikian, kata dia, empat keluarga di Kecamatan Selagan Raya ini layak menerima bantuan ini, dan desa membuat surat penyataan warganya berhak menerima bantuan ini.
Sementara itu, dari alokasi anggaran sebesar Rp800 juta tersebut, sesuai dengan peraturan yang ada anggaran untuk rehabilitasi setiap RTLH sebesar Rp20 juta.
Alokasi anggaran untuk rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBD Mukomuko sama dengan anggaran rehabilitasi RTLH yang bersumber dari APBN.