Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta semua desa melakukan penyesuaian dan perubahan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) 2025 untuk pembuatan badan hukum Koperasi Merah Putih.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, di Mukomuko, Rabu, mengatakan, untuk anggaran pembuatan badan hukum Koperasi Merah Putih sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan dapat dilakukan menggunakan dana desa sebesar tiga persen.
"Sementara desa sudah menetapkan untuk tiga persen terinci tidak ada biaya pembuatan badan hukum berupa akta notaris, makanya di APBDes perubahan ada biaya akta koperasi Rp2,5 juta," katanya.
Pembahasan APBDes perubahan tahun ini direncanakan pada akhir bulan Mei 2025, lalu bulan Juni APBDes perubahan sudah register.
Pembahasan APBDes perubahan tahun ini sesuai dengan jadwal karena target Kemengkumham semua desa selesai melaksanakan musyawarah desa khusus (musdessus) tanggal 31 Mei 2025, lalu awal Juni sudah ada biaya pembuatan badan hukum koperasi.
Terkait beberapa desa di daerah ini yang sudah membuat badan hukum koperasi, kemungkinan desa itu memakai dana dari sumber lain di luar APBDes sehingga desa tidak perlu lagi perubahan anggaran.
"Kalau dia punya pendapatan asli desa non APBDes," ujarnya.
Terhadap desa yang belum, pihaknya pada Jumat (23/5) mengundang rapat koordinasi dengan camat supaya tanggal 31 Mei 2025 desa selesai semua melaksanakan musdessus pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kabid Perindustrian, Koperasi, dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko Denni Haryadi mengatakan, terkait pembentukan Koperasi Merah Putih, desa diultimatum dari Kementerian Desa dan PDT tanggal 25 Mei 2025.
Sebanyak 53 dari 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan daerah ini yang telah membentuk Koperasi Merah Putih.
Dari sebanyak 53 desa yang telah membentuk Koperasi Merah Putih, dua desa yang sudah keluar badan hukumnya berupa akta notaris, sisanya masih dalam proses.
"Di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko ini ada empat notaris yang menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam menerbitkan akta koperasi," ujarnya.
Sedangkan biaya untuk pembuatan akta koperasi di notaris daerah ini sebesar Rp2,5 juta, dan dana itu bersumber dari dana desa atau tiga persen dari dana desa.