Jakarta (Antara) - Japan Federation of Bar Association (Nichibenren) menyatakan tertarik untuk mempelajari sistem peradilan dan advokat di Indonesia.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sanjaya Hernanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya baru saja mendapat kunjungan kehormatan (courtesy visit) dari Gunma Bar Association dari Jepang.
"Delegasi yang terdiri dari 10 orang pimpinan Gunma Federation of Bar Association itu datang ke Indonesia dengan tujuan salah satunya mereka tertarik untuk mempelajari sistem peradilan dan advokat di Indonesia," kata Tjoetjoe.
Ia menambahkan, delegasi advokat asal Jepang itu juga ingin bertukar informasi di bidang hukum dengan KAI, mengingat Jepang dan Indonesia sudah terjalin kerja sama yang cukup lama.
Di Jepang, kata dia, untuk menjadi seorang advokat, maka ia harus lulus "bar exam" atau ujian advokat yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Jepang.
"Di Jepang, seleksi untuk menjadi seorang advokat adalah bersamaan dengan seleksi untuk menjadi hakim maupun jaksa. Setelah seseorang dinyatakan lulus ujian advokat, maka ia harus mengikuti pendidikan selama setahun setengah, setelah itu yang bersangkutan akan diputuskan oleh sebuah dewan lebih cocok menjadi seorang advokat, hakim, atau jaksa," katanya.
Tapi intinya, kata dia, dari ketiga profesi tersebut masuknya melalui satu pintu yang dikenal dengan "bar exam".
Oleh karena itu, ketiga profesi tersebut saling memahami profesi masing-masing demi tegaknya hukum dan keadilan.
"Jepang yang kini sedang gencar melakukan investasi di Indonesia, tentu sangat membutuhkan masukan dari para pengacara dari Indonesia," katanya.
Menurut dia, persaingan advokat yang semakin ketat, juga memerlukan lahirnya advokat yang lebih profesional dan kompeten di bidangnya.
Bahkan, persaingan antara advokat di seluruh Jepang kini makin sengit karena jumlah advokat yang terus bertambah.
"Pada titik inilah para advokat dituntut memberikan pelayanan terbaik dan menghindari pelanggaran kode etik. Di Jepang, setiap advokat yang melakukan pelanggaran kode etik advokat, akan mendapatkan sanksi berat sampai pencopotan," katanya.
Para advokat Jepang ini juga berharap agar praktik korupsi dan mafia peradilan di Indonesia akan semakin terkikis dan hilang.
"Jika ini terjadi, maka dunia hukum Indonesia akan semakin maju dan ramah investasi," katanya.
Delegasi advokat Jepang yang berkunjung ke Indonesia belum lama ini yakni Makoto Fujikura, Hisao Shimada, Takumi Saito, Tomoyuki Suzuki, Hiroki Kodaira, Masahiro Inamo, Takeshi Kanai, Satoshi Sumiya, Akio Otsuka, dan Tomoyuki Tsuji.***2***