Mukomuko (Antara) - Pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak beberapa hari terakhir ini menyita sebanyak enam jeriken minuman keras jenis tuak dari sejumlah pedagang di wilayah tersebut.

"Minuman keras (Miras) jenis tuak ini kami sita dari sejumlah pedagang di wilayah ini menjelang bulan puasa Ramadhan tahun ini," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, AKP Rangga Abi Mayasa, di Mukomuko, Minggu.

Sebanyak enam jeriken miras jenis tuak ini berukuran masing-masing 25 liter.

Ia mengatakan, dalam operasinya, anggota Polsek setempat hanya menyita minuman keras, anggota tidak menangkap orang yang menjual miras tersebut.

Ia menyatakan, pihaknya memberikan teguran kepada penjualnya agar tidak menjual miras pada bulan puasa Ramadhan di wilayah itu.

"Kami minta orang yang menjual miras ini menghormati umat Muslim di daerah ini menjalankan Ibadah pada bulan puasa," ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, anggotanya akan melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi perdagangan miras selama bulan puasa Ramadhan tahun ini.

Ia menerangkan, pihaknya bekerja sama dengan tokoh agama dan Kantor Urusan Agama untuk mengantisipasi pedagangan miras di wilayah itu.***2***

Pewarta: Ferri Arianto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026