Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu memastikan tidak ada lagi parkir ilegal yang berada di kawasan Pantai Pasir Putih hingga Pantai Jakat setelah pengelolaan kawasan Pantai Panjang tersebut dialihkan ke pemkot setempat.
"Ini masih masa transisi, kalau sudah dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak ada lagi yang ilegal," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebut bahwa saat ini pengelolaan kawasan pantai masih dalam transisi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ke Pemkot Bengkulu.
Jika seluruh pengelolaan kawasan pantai tersebut telah dialihkan ke Pemkot Bengkulu, maka parkir liar yang berada di kawasan Pantai Pasir Putih, Pantai Panjang, Pantai Berkas, Pantai Malabero, dan Pantai Jakat tidak ada lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi bahwa jika pengelolaan kawasan pantai telah dilimpahkan oleh Pemprov Bengkulu ke Pemkot Bengkulu maka pengelolaan parkir akan dikelola oleh pihaknya.
"Jadi pengelolaan pantai telah sepenuhnya di Pemkot Bengkulu maka pengelolaan parkir kembali ke Bapenda. Kalau tidak ada yang di SPT kan atau tidak ada bekerjasama dengan pihak ketiga kemudian mereka menarik parkir, itu tentu ilegal," jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu membantu Pemkot Bengkulu untuk melakukan penertiban bangunan liar di kawasan pantai mulai dari Pantai Pasir Putih hingga Pantai Jakat.
Penertiban tersebut dilakukan terhadap bangunan liar khususnya warung remang-remang di kawasan pantai yang menjual minuman keras (miras) seperti bir, tuak dan lainnya dalam waktu dekat akan segera dieksekusi atau dirobohkan.
"Kalau itu (warung remang remang) menyalahi aturan tentu akan kita bersihkan dan kita akan mendukung kebijakan pak wali kota karena itu untuk kepentingan kita bersama," sebut Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno.
Ia menyebutkan bahwa apapun yang menjadi kebijakan pemerintah selama itu untuk kebaikan dan kepentingan bersama tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak mendukung.
"Prinsipnya apa yang telah diputuskan pemerintah kita akan mendukung secara penuh karena ini untuk kepentingan kita bersama, untuk kemajuan Kota Bengkulu khususnya. Sehingga nanti kalau semuanya bisa tertata dengan baik tentu yang menikmati juga masyarakat. Kalau semua tertata dengan baik, PAD jumlahnya juga meningkat, masyarakat sejahtera tentu kriminalitas juga menurun, itu harapan kami," terangnya.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu menerangkan bahwa bangunan liar dan warung remang remang di pantai panjang akan diberi tanda silang sebagai pertanda bangunan tersebut ilegal dan harus dirobohkan.
