Palembang (ANTARA) - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pemuda Palembang berinisial R (24), warga Jalan Swadaya, Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian sekaligus penghasutan melalui media sosial Facebook.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Surapratomo Oktobrianto di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam berwarna biru, satu kartu SIM, serta akun Facebook tersangka.
Ia menjelaskan menggunakan akun Facebook dengan nama 'Aldo Iretande menuliskan kalimat-kalimat provokatif. Unggahan tersebut dibuat pada Senin, 1 September 2025, di kawasan Jalan Brigjen HM Dhani Effendi, Palembang.
Dalam postingan tersebut, pelaku Renaldo menggunakan kalimat kasar dan menghina aparat serta pemerintah, yang dinilai berpotensi memicu keresahan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, motif tersangka adalah rasa benci terhadap pemerintahan dan aparat kepolisian.
“Penindakan ini menjadi pengingat agar masyarakat bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai ruang digital digunakan untuk menyebarkan kebencian maupun provokasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Renaldo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana serupa, atau denda maksimal Rp4.500.
