Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus seorang pria berinisial MF (38) yang diduga melakukan penusukan brutal terhadap J (42) warga Jakabaring, Kota Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun di Palembang, Kamis, mengatakan insiden itu bermula pada 17 Agustus 2025, saat pelaku mendatangi rumah korban di Jl. H.M. Ryacudu, Lorong Kebudayaan, Kelurahan 8 Ulu, Jakabaring.
Menurut keterangan saksi yang juga istri korban IS (35), pelaku semula mengajak korban keluar rumah. Namun hanya beberapa meter dari rumahnya, pelaku langsung menikam korban dengan senjata tajam.
Korban ditusuk berulang kali pada dada, perut, punggung, dan paha kiri dan langsung jatuh bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang, namun setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, ia meninggal dunia pada Kamis, 21 Agustus 2025 akibat luka parah yang dialami.
Kematian korban mendorong Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan perburuan intensif. Hanya
beberapa jam setelah kabar meninggalnya korban, tim berhasil melacak pelaku.
Berdasarkan informasi intelijen, pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Jl. K.H. Azari, Lorong Sadar, Jakabaring, Palembang dan pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa sebilah pisau tajam sepanjang 10 centimeter, sebilah golok sepanjang 40 centimeter, serta pakaian pelaku saat kejadian turut diamankan polisi.
Dengan keberhasilan penangkapan tersebut, Polda Sumsel berharap dapat mengirim pesan tegas bahwa tindak kekerasan tidak akan dibiarkan. Tersangka kini ditahan di Mapolda Sumsel dan berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Sumatera Selatan. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan transparan dan sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya meminta masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak main hakim sendiri. Polda Sumsel menjamin setiap kasus tindak pidana akan ditangani secara profesional,” ujarnya.
