Namun, setiap objek penjualan harus memenuhi syarat teknis, ekonomis, dan yuridis. Artinya, barang tersebut tidak boleh bermasalah secara hukum, dan pelepasannya harus terbukti lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah.
Pelaksanaan lelang diatur dengan ketat. Pemohon lelang wajib melampirkan dokumen umum seperti daftar spesifikasi objek, nilai limit, uang jaminan penawaran lelang (JPL), serta salinan keputusan penjualan dari pengelola barang daerah. Untuk kendaraan, dokumen yang diperlukan antara lain BPKB, STNK, serta bukti kepemilikan yang sah.
KPKNL juga menegaskan transparansi sebagai prinsip utama. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan melalui virtual account paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang. Hal ini untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dan setiap proses berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya kewajiban lelang bagi BMD yang tak lagi produktif, pemerintah daerah diharapkan lebih disiplin dalam mengelola asetnya. Selain memberikan pemasukan bagi kas daerah, lelang juga menjadi sarana akuntabilitas agar tidak ada aset yang terbengkalai atau digunakan di luar peruntukannya.
“Tujuan utamanya adalah efisiensi dan transparansi. Barang milik daerah harus memberi manfaat nyata, baik dalam bentuk penggunaan langsung maupun dalam bentuk nilai setelah dijual melalui lelang,” tegas Oktarisa.
KPKNL tegaskan barang milik daerah wajib lelang jika tak lagi produktif
Kamis, 18 September 2025 10:12 WIB 1332
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu, Odyses Medwan Sinurat. (KPKNL Bengkulu)
