Bengkulu (Antara) - Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu merencanakan memasang pengacak sinyal telepon seluler di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Kota Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Ilham Djaya di Bengkulu, Selasa menyebutkan pemasangan ini merupakan salah satu upaya guna menekan peredaran narkoba dari dan di dalam lapas.
"Peredaran narkoba ini permasalahan utamanya kan komunikasi, selama mereka masih bisa berkomunikasi dengan dunia luar maka potensi itu ada, jadi kita sedang usulkan pemasangan perangkat ini ke Kemenkumham pusat," kata dia.
Usulan pemasangan kata dia belum bisa untuk seluruh lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi itu sebab mengingat harga peralatan tersebut cukup mahal.
"Selain mahal juga harus minta izin spektrum karena jangkauan radius tertentu sinyal akan terganggu, termasuk berdampak ke warga sekitar. Oleh karena itu kita upayakan untuk satu lapas dulu," kata dia lagi.
Selain peralatan pengacak sinyal telepon seluler, Kemenkumham Bengkulu juga mengupayakan penambahan peralatan pemeriksaan barang bawaan pengunjung bagi warga binaan.
"Kita mengupayakan mesin X-Ray, sehingga pemeriksaan bisa lebih teliti lagi dan cepat, yang terpenting kita berupaya maksimal demi menciptakan suasana aman dan kondusif di lapas," ucapnya.
Kabar baiknya lanjut Ilham, Provinsi Bengkulu pada penerimaan CPNS 2017 ini mendapat kuota calon sipir sebanyak 240 orang yang akan ditempat di lapas dan rutan setempat.***2***
Kemenkumham Bengkulu Rencanakan Pasang Pengacak Sinyal Lapas
Selasa, 8 Agustus 2017 9:36 WIB 1433