Jakarta (Antara) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menangkap empat tersangka jaringan pengedar dan pembuat tembakau dan vape bernarkoba dan menyita 1.404 serbuk narkoba berjenis "FUB-AMB".
"Kami menangkap empat tersangka dan menyita 1.404 gram serbuk yang diduga mengandung narkoba jenis 'FUB-AMB'," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol John Turman Panjaitan, di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Narkoba jenis FUB-AMB adalah narkoba golongan "synthetic cannabinoid" yang memiliki efek halusinasi.
Awalnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan tim Bea Cukai memeriksa sebuah kiriman paket di Bandara Soekarno Hatta. Ternyata paket tersebut berisi 300 gram serbuk putih yang diduga mengandung narkoba jenis FUB-AMB.
Kemudian penyidik menangkap seseorang yang diduga akan menerima paket tersebut yakni tersangka SS di Office 88 Lantai 10 PT Valkyrie Elfrog Sejahtera, Jakarta Selatan.
"SS disuruh oleh ASD untuk menerima paket tersebut untuk kemudian diserahkan kepada ASD," ungkapnya.
rilis pengungkapan kasus penyelundupan tembakau dan liquid vape mengandung narkotika
Penyidik kemudian menangkap tersangka ASD di Asta Residence, Jalan Joe Kelapa Tiga, Jagakarsa, Jaksel. Dalam penangkapan ASD, penyidik menyita 58 gram tembakau, cairan untuk vape dan timbangan.
Berdasarkan pengakuan ASD, serbuk tersebut merupakan bahan baku yang diimpor dari Shanghai, Cina ke Indonesia.
Rencananya serbuk tersebut akan diolah bersama tembakau dan cairan vape untuk menghasilkan tembakau narkoba dan vape narkoba. Serbuk tersebut rencananya akan diolah oleh Vas dan AF.
Kemudian penyidik menangkap tersangka Vas di Jalan Kalimantan, Cipinang Melayu, Jaktim dan menyita 1.094 gram serbuk cokelat yang diduga mengandung narkoba.
Selanjutnya tersangka AF ditangkap di Tebet Timur Dalam 2, Jaksel dan menyita 550 gram tembakau dan peralatan untuk memproduksi tembakau bernarkoba.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***2***