Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, anak dari Setya Novanto kembali bungkam seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta dalam penyidikan korupsi KTP elektronik.
Rheza dan Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Seusai menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam 30 menit, baik Rheza maupu Dwina tidak menanggapi berbagai pertanyaan awak media terkait pemeriksaannya kali ini.
Keduanya memilih diam dan langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggu mereka di depan pintu keluar gedung KPK.
Sebelumnya, Rheza dan Dwina juga telah diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Rheza diperiksa pada 22 Desember 2017 sedangkan Dwina pada 21 Desember 2017.
Sesuai diperiksa saat itu, baik Rheza maupun Dwina memilih bungkam.
Terkait pemeriksaan dua anak Novanto itu, KPK ingin mendalami terkait dengan kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***2***