Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri akan meninjau ulang titik koordinat wilayah perbatasan Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
"Akan ada peninjauan ulang titik koordinat batas kedua kabupaten sehingga permasalahan tapal batas ini bisa tuntas," kata Rohidin di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan, peninjauan titik koordinat tersebut akan dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Peninjauan ulang tersebut menjadi salah satu keputusan dari pertemuan antara Pemkab Bengkulu Utara, Lebong dan Pemprov Bengkulu di Kemendagri beberapa waktu lalu.
Diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tapal Batas wilayah antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara masih dipersoalkan Pemkab Lebong.
Keputusan Mendagri tersebut membuat luas wilayah Kabupaten Lebong terus menyusut, bahkan wilayah perbatasan Lebong dengan kabupaten induk Rejanglebong juga menyusut.
Bupati Lebong, Rosjonsyah mengatakan ada delapan kecamatan yang wilayahnya berkurang karena Permendagri yang diterbitkan pada 2015 itu.
"Tidak hanya Padang Bano yang hilang tapi juga wilayah kecamatan lain yang berbatasan dengan Rejanglebong," kata Rosjonsyah.
Data Pemkab Lebong menyebutkan, beberapa desa di delapan kecamatan yang berkurang tersebut yaitu di Kecamatan Lebong Selatan, Lebong Tengah, Lebong Sakti, Taba Atas dan Pinang Belapis.
Mendagri tinjau ulang batas Bengkulu Utara-Lebong
Rabu, 28 Maret 2018 16:41 WIB 1493