Gugatan terhadap pemda ini terkait dengan perizinan. Pendampingan kita terhadap pihak pemda terkait dengan tugas pokok bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Selasa.
Agus Irawan Yustisianto mengatakan hal itu usai menandatanganan MoU dengan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang setempat tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia menyatakan, sekarang ini sudah berjalan proses pendampingan oleh bidang Datun, dan hari ini juga surat kuasa untuk bidang datun keluar untuk mendampingi pemda dalam menghadapi gugatan tersebut.
Sekarang sudah berjalan sidang gugatan terhadap pemda setempat, ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, pemda setempat digugat terkait dengan masalah penerbitan perizinan usaha perkebunan untuk salah satu perusahaan yang ada di kabupaten setempat.
Sedangkan pihak yang menggugat dan melaporkan pemerintah daerah setempat ini perorangan.
Untuk sidang gugatan, ia menyatakan, pihaknya tidak bisa memprediksi kapan selesai. Semua itu bergantung berjalannya pembuktian.
Pewarta: Ferri AriantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.