Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Upaya mediasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, atas gugatan dua bakal calon legislatif Partai Nasional Demokrat terhadap KPU Rejang Lebong, Kamis sore, tidak membuahkan hasil.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra S, usai mediasi di Sekretariat Bawaslu Rejang Lebong, mengatakan mediasi antara termohon dan pemohon tidak didapati kata sepakat sehingga dilanjutkan tahap sidang adjudikasi.
"Kedua belah pihak masih mempertahankan pendapatnya masing-masing sehingga upaya mediasi yang kita lakukan tidak menemui kata sepakat," ujarnya.
Sidang adjudikasi dua bacaleg Nasdem tersebut kata dia, akan digelar 27 Agustus 2018.
Persidangan ini dilakukan guna mendengarkan keterangan-keterangan pemohon maupun termohon.
Jika nantinya dalam persidangan ini belum juga ditemukan penyelesaiannya, maka Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong akan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan berbagai alasan dan telaah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo menjelaskan, kedua bacaleg Nasdem sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena mengacu kepada PKPU No.20/2018, tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD.
"Langkah yang kami ambil ini sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, tentang pencalonan anggota DPR, dan DPRD. Di mana keduanya dinyatakan TMS karena pernah di pidana dalam kasus tindak pidana korupsi," ujar Restu Wibowo.
Untuk itu pihaknya kata dia, tidak akan mengangkangi peraturan yang sudah ada tersebut dan akan mempertahankannya.
Sebelumnya KPU Rejang Lebong pada 10 Agustus lalu menyatakan 44 bacaleg dari 412 orang bacaleg yang diajukan 16 parpol di daerah itu dinyatakan TMS.
Dua orang diantaranya atas nama Abu Bakar dan Edi Iskadar karena pernah dipidana dalam kasus korupsi.
Sedangkan satu orang lainnya atas nama Ari Wibowo dinyatakan TMS karena tidak mencantumkan surat keterangan pernah dihukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Mediasi sengketa bacaleg Nasdem Rejang Lebong gagal
Kamis, 23 Agustus 2018 20:27 WIB 1353