Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan polisi menerima empat laporan terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
"Ada tiga laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya. Satu laporan ke Bareskrim Polri," kata Kombes Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, tiga laporan berisi permintaan terhadap polisi untuk mengusut pemberitaan bohong mengenai pengeroyokan terhadap Ratna.
Adapun pemberitaan bohong alias hoaks yang dilaporkan sesuai pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 28 ayat 1 dan 2 juncto pasal 125 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang setiap orang yang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.
"Pasal 14 barang siapa yang menyebarkan akan dipenjara sepuluh tahun, penyidik di Bareskrim dan Polda Jabar masih melakukan pendalaman," tegas Nico.
Sementara satu laporan lagi berisi desakan terhadap polisi untuk mengusut pelaku pemukulan terhadap Ratna.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan ditemukan fakta bahwa pada 21-24 September 2018, Ratna berada di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta, bukan berada di Bandung, Jawa Barat sebagaimana isu berkembang.
"Fakta menemukan bahwa pada tanggal tersebut, ia (Ratna) di Jakarta. Mana mungkin satu orang berada di dua tempat sekaligus dalam waktu yang sama?" kata Kadivhumas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.
Ratna dikabarkan dikeroyok orang tak dikenal di Bandara Huseinsastranegara, Bandung, Jabar, pada Jumat (21/9), usai menghadiri konferensi internasional.
Foto seseorang yang diduga Ratna pun beredar di kalangan wartawan dengan bengkak di bagian wajah. Dalam foto tersebut, diduga Ratna berada di sebuah ruangan di rumah sakit.
Polisi terima empat laporan terkait kasus Ratna Sarumpaet
Rabu, 3 Oktober 2018 14:59 WIB 969