Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Mukomuko Wasri di Mukomuko, Senin, mengatakan Banmus telah menetapkan anggota antarwaktu DPRD Mukomuko dilantik pada Senin (17/12).
Banmus DPRD setempat menetapkan pelantikan antarwaktu anggota DPRD pada pekan depan karena sejumlah anggota dan pimpinan lembaga ini ada kegiatan dinas luar daerah.
Selain itu lembaga ini juga membutuhkan waktu beberapa hari ke depan untuk melakukan berbagai persiapan dalam rangka pelantikan antarwaktu anggota Komisi I DPRD setempat.
Ia menyatakan, rencananya Wakil Ketua I DPRD setempat mewakili Ketua DPRD yang berhalangan karena ada urusan partainya yang akan melantik antarwaktu anggota DPRD.
Ia mengatakan, selanjutnya Dahril anggota DPRD yang juga calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional tersebut sudah bisa mengikuti reses terakhir DPRD dalam tahun ini.
DPRD setempat baru memproses pelantikan antarwaktu anggota DPRD setempat karena lembaga itu menerima SK pengunduran diri Badrun Hasani dari Gubernur Bengkulu terhitung tanggal 30 November 2018.
Sesuai dengan SK gubernur tersebut, katanya, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan haknya lagi pada bulan Desember tahun ini.