Riau (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Provinsi Riau menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap seorang remaja pelaku perampokan disertai pembunuhan sadis menggunakan senjata tajam karena pengaruh narkoba.
Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terdakwa Abdul Muluk yang masih berusia 19 tahun hanya tertunduk lesu, setelah hakim ketua Reza Himawan Pratama mengetuk palu putusan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan, disertai pencurian dan penadahan. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata hakim Reza didampingi hakim Rina Lestari Br Sembiring dan Duano Aghaka, Rabu (27/2) malam.
Hakim dalam putusannya menyatakan Abdul Muluk terbukti melanggar pasal 339 jo pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP dan 480 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan disertai dengan pencurian dan penadahan.
Bahkan, menjelang pembacaan amar putusan hakim menyebut perbuatan terdakwa Abdul tergolong sadis.
Hakim juga menyebut tidak ada unsur yang meringankan dalam perkara yang dihadapi remaja yang masih duduk di SMK tersebut.
Selain Abdul, dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ersuwandi alias Wandi (30).
Abdul dan Wandi terbukti bersekongkol dalam aksi perampokan sepeda motor milik korban Rizki Faris Ramadhan.
Dalam aksinya, hakim menyebut Abdul berperan sebagai eksekutor perampokan dan pembunuhan korban yang masih duduk di kelas VII SMP tersebut.
Sedangkan Wandi merupakan perancang aksi sadis itu.
Keduanya merancang perampokan sepeda motor, untuk selanjutnya dijual seharga Rp5 juta. Uang itu nantinya digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Vonis yang diputuskan hakim tersebut setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.
Perbuatan kedua terpidana itu terjadi pada awal September 2018 lalu. Dalam aksinya, mereka secara sadis menghabisi nyawa Rizki Ramadhan alias Fariz (13).
Rizki merupakan rekan sepermainan Abdul Muluk.
Pembunuhan itu direncanakan keduanya dengan maksud merampas sepeda motor korban jenis Kawasaki Tracker.
Sebelum melancarkan aksinya, mereka telah melakukan perencanaan matang guna merampas motor tersebut, termasuk opsi menghabisi nyawa korban ketika melawan.
Aksi mereka diawali pertemuan Wandi dan Abdul di warung jahit, Baserah. Dalam pertemuan tersebut Ersuwandi meminta terdakwa Abdul Muluk untuk mencuri dan mengambil sepeda motor jenis tracker untuk dijual.
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, terdakwa kembali menjumpai saksi Ersuwandi untuk membahas rencana mencari sepeda motor tracker untuk diambil tersebut.
Pada saat itu Ersuwandi mengatakan kepada terdakwa Abdul Muluk, jika mengambil sepeda motor maka harus di tempat yang sunyi dan terdakwa Abdul Muluk juga harus membawa senjata tajam berupa pisau.
Apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil dan melakukan perlawanan, maka terdakwa Abdul Muluk harus membawa senjata tajam berupa pisau. Apabila yang punya sepeda motor tidak terima sepeda motornya diambil, maka terdakwa harus membacok menggunakan pisau tersebut.
Akhir September 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, Abdul mulai melancarkan aksinya. Dengan dalih berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk mengantar dengan menggunakan sepeda motor milik korban ke tepian sungai di Desa Pulau Kumpai Pangean, terpidana beraksi.
Selang sejam kemudian, keduanya tiba di tepi Sungai Kuantan di Desa Pulau Kumpai bersama korban.
Melihat situasi sepi, terdakwa Abdul Muluk memanggil korban, kemudian meminta kunci sepeda motor dengan nada membentak sambil memegang saku celana korban dengan paksa tapi korban tidak mau.
Korban sempat berteriak-teriak meminta pertolongan, melihat korban melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, kemudian terdakwa mengejar korban dan mengambil sebilah parang menggunakan tangan kanan lalu terdakwa membacok korban hingga mengenai leher kanan korban.
Meskipun terkena bacokan, korban tetap berupaya melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan. Kemudian terdakwa kembali menggunakan pisau ke leher korban berulang kali.
Satelah itu, terdakwa Abdul Muluk menyeret tubuh korban ke sungai. Terdakwa melepas baju yang ia gunakan dan mengganti dengan baju kaos yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya dengan tujuan ingin menghilangkan jejak.
Setelah itu terdakwa pergi menjumpai saksi Ersuwandi menggunakan sepeda motor milik korban, dengan tujuan menguasai sepeda motor korban bersama-sama dengan saksi Ersuwandi.
Akibat perbuatan terdakwa Abdul Muluk bersama-sama dengan Ersuwandi mengakibatkan kematian bagi korban Rizki Ramadhan.
Remaja tersangka pembunuh sadis divonis seumur hidup
Kamis, 28 Februari 2019 13:47 WIB 1183