“Rumah makan boleh berjualan siang hari tetapi bagian depan tempat usahanya tertutup tirai atau terpal. Ini semua demi menghargai orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim di Mukomuko, Ahad.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti surat edaran dari Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 302/138/V/2019 tentang tertib lingkungan dan tertib bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh sekretaris daerah pemerintah setempat ini, usaha restoran, rumah makan dan warung selain tidak diperbolehkan mencolok berjualan selama bulan Ramadhan, tempat usaha ini hanya diperbolehkan untuk melayani anak-anak.
Ia mengatakan, usaha restoran selama bulan Ramadhan hanya diperbolehkan melayani ibu hamil, orang sakit, orang tua/jompo dan para pemudik yang melewati Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, ia mengatakan, usaha restoran, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya dilarang untuk menjajakan barang dagangannya di jalan dan trotoar yang ada di daerah ini.
Ia menyarankan, usaha restoran, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya memanfaatkan fasilitas dan tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Pelanggaran atas surat edaran ini, akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum dalam Kabupaten Mukomuko.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat akan rutin melakukan razia untuk memastikan tidak ada usaha restoran, rumah makan dan warung mencolok berjualan siang hari selama bulan Ramadhan tahun ini.*