Jakarta (ANTARA) - Konsultan keuangan Farah Dini Novita mengingatkan masyarakat untuk mencermati legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum memutuskan mengambil pinjaman uang secara daring yang saat ini sedang marak di tengah masyarakat,
Dini Novita ketika ditemui di Jakarta, Rabu, menyatakan, selain mengingatkan kepada calon peminjam untuk mencermati legalitas perusahaan pemberi pinjaman, perlu pula diperhatikan benar-benar mengenai besaran bunga yang harus dibayarkan.
"Bunganya masuk akal enggak sih kalau sampai 18 persen, ya ampun tabungan dan deposito aja tidak sampai segitunya," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ia berpendapat bahwa untuk kinerja perusahaan financial technology atau fintech masih banyak regulasi yang harus dibuat oleh regulator.
Sembari berbagai regulasi dan aturan itu dibuat, lanjutnya, maka warga juga harus bisa waspada dan hati-hati dalam menggunakannya.
Wanita yang juga menjabat sebagai CO-CEO Jouska Indonesia itu juga menyarankan kepada calon peminjam untuk menyesuaikan pinjaman dengan kebutuhan.
Jangan sampai uang hasil pinjaman daring hanya digunakan untuk tujuan konsumtif, seperti belanja, makan-makan, hingga liburan
"Itu aku bilang tidak masuk akal. Jangan sampai liburannya sudah selesai tapi kita masih bayar cicilan," ujarnya.
Pinjaman daring marak di masyarakat, ini yang harus diperhatikan
Rabu, 26 Juni 2019 22:42 WIB 880