Sampit (ANTARA) - Seorang warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial Wgn (58) ditangkap polisi dengan sangkaan telah sengaja membakar lahan.
"Ada satu orang ditangkap dan satu orang dalam pencarian," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Kamis.
Penangkapan ini berawal ketika anggota Polsek Jaya Karya melakukan patroli melintasi Desa Desa Handil Sohor RT 14 RW 04 pada Senin (1/7) lalu. Saat ditemukan lahan terbakar dengan areal cukup luas. Lahan yang terbakar berupa lahan gambut ditumbuhi semak belukar. Luas lahan yang terbakar diperkirakan berukuran 40x75 meter.
Polisi kemudian menyelidiki dengan meminta keterangan beberapa saksi. Didapat informasi, kebakaran lahan itu diduga akibat ulah tersangka yang membersihkan lahan.
Diduga, tersangka membakar lahan tersebut pada Sabtu (29/6) pagi untuk membersihkan lahan. Tersangka kemudian meninggalkan lahan yang sedang terbakar dan api terus menjalar sehingga meluas ke lahan di sekitarnya.
Kebakaran di lahan gambut itu terus terjadi hingga petugas mendapatinya saat berpatroli dua hari kemudian atau Senin (1/7). Atas dasar itulah polisi kemudian mendatangi dan menahan Wgn.
Polisi bersama warga kemudian memadamkan sisa kebakaran di lokasi itu. Polisi juga mengambil sampel abu bekas kebakaran sebagai barang bukti.
"Lahan yang terbakar sudah dipasang spanduk tanda bahwa lahan itu dalam pengawasan karena terkait penyidikan. Juga dipasang garis polisi di lokasi itu. Pelaku dijerat dengan Pasal 188 KUH Pidana," tegas Rommel.
Tindakan tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan yang lainnya sehingga tidak ada lagi yang membakar lahan. Langkah ini merupakan bagian upaya pencegahan agar kebakaran lahan dan kabut asap tidak sampai terjadi.
Rommel mengajak masyarakat untuk peduli membantu pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seluruh jajaran Polres juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tapi jika masih ada yang nekat membakar lahan maka akan ditindak tegas.
Sementara itu, pemerintah daerah telah meningkatkan status waspada kebakaran hutan dan lahan menjadi siaga darurat bencana sejak 3 Juli hingga 30 Oktober. Peningkatan status siaga karena potensi kebakaran lahan di kabupaten ini dinilai makin meningkat.
Seorang warga ditangkap karena membersihkan lahan dengan membakar
Kamis, 4 Juli 2019 21:03 WIB 954