Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, yang melakukan pemeriksaan terhadap SA (60), orang tua yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya diketahui bukan hanya seorang melainkan juga pada anak lainnya yang berstatus kakak adik.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit PPA Aiptu Desi Oktavianti, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pemcabulan yang dilakukan tersangka SA selain kepada anaknya berinisial B (22), juga anak lainnya berumur 16 tahun dan masih sekolah di SMA.
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap ayah cabuli anak kandung
"Dari pemeriksaan yang kita lakukan kepada saksi dan korban, ternyata korban mengungkapkan bahwa selain dirinya, adiknya juga telah dicabuli oleh ayah mereka itu," jelasnya.
Aksi yang dilakukan SA kepada B atau MV juga dilakukan adik korban, dan sudah berlangsung selama tiga tahun atau sejak korban masih berusia 13 tahun.
Perbuatan itu tambah dia, ditengarai dilakukan tersangka SA kepada kedua anak kandungnya itu secara bergantian dan dilakukan berulang kali.
Terbongkarnya kasus ini karena korban MV melaporkan aksi tidak senonoh ayahnya itu ke Mapolres Rejang Lebong, setelah menceritakan kejadian yang menimpa keduanya kepada pacar MV dan selanjutnya mengajak korban melapor kepada polisi.
Menurut Kasat, selain kedua orang korban, SA juga memiliki dua orang anak laki-laki, namun kedua anak laki-laki tersebut ikut dengan keluarga istrinya, sedangkan untuk dua orang anak perempuannya yang menjadi korban pencabulan tersebut sempat juga akan dibawa untuk tinggal bersama keluarga dari istrinya, namun tidak diizinkan oleh SA.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan SA yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es tebu ia tega mencabuli kedua putrinya sendiri lebih karena ia tidak bisa menahan nafsu sejak ditinggal istrinya meninggal empat tahun lalu.
Korban pencabulan di Curup ternyata dua bersaudara
Selasa, 9 Juli 2019 20:18 WIB 12313