Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, berhasil meringkus komplotan pelaku 'Becak Hantu' yang kerap meneror warga Kota Medan, Sumatera Utara.
Bukan untuk menakut-nakuti, namun sekelompok orang dengan becak motor khas Medan ini justru melakukan aksi pencurian.
Penangkapan awal terjadi pada Selasa (16/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mendapat informasi bahwa komplotan pelaku 'Becak Hantu' berada di seputaran Jalan Garuda VI Perumnas Mandala di sebuah tempat makan.
Baca juga: Polisi nyamar jadi "emak-emak" pancing komplotan begal
Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka NP alias Natal.
Kemudian pukul 23.00 WIB, petugas mendapat informasi kembali bahwa pelaku lainnya sedang berada di Jalan Panglima Denai Medan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tersangka PS alias Gondit saat sedang mengendarai becak yang biasa digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian, menuju arah Selambo.
Kemudian, sekitar pukul 00.00 WIB, petugas kembali mendapatkan informasi keberadaan tersangka APS alias Toni.
Baca juga: Polisi ciduk empat oknum polisi lakukan penyekapan dan pemerasan
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka bersama sepeda motor Honda Vario Merah No.Pol BK 2805 AIE.
Saat melakukan pengembangan untuk mencari tempat kejadian perkara (TKP) lainnya dengan tersangka Gondit dan Natal, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Hitam, empat unit becak motor (betor), dua buah gunting pemotong Hidrolik, satu buah linggis dan martil, satu buah kunci leter T dan L, dan dua buah kunci leter L.
"Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka ini sudah sering melakukan pencurian. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara ," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, saat melakukan paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (18/7).
Ia menambahkan, saat ini masih ada beberapa tersangka lainnya yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Beberapa tersangka ini juga merupakan komplotan pelaku becak hantu, yang biasa melakukan aksi bersama ketiga tersangka yang sudah kita tangkap," jelasnya.
Baca juga: Setelah wisatawan Prancis, giliran wisatawan asal Italia dijambret di Kota Medan
Pelaku pencurian modus "becak hantu" berhasil dilumpuhkan
Kamis, 18 Juli 2019 14:48 WIB 1345