Musi Rawas, Sumsel (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan mulai memberlakukan upah minimum provinsi sebesar Rp1.195.220 per bulan.
"Pemberlakukan UMP 2012 sebesar Rp1.195.220 per bulan efektif mulai 2 Januari 2012. Karena itu, semua perusahaan yang beroperasi di Musi Rawas diminta menerapkannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Rawas A Murtin, Rabu.
Pemberlakukan UMP Sumsel tersebut, kata dia, sesuai dengan SK Gubernur Sumsel No.757/KPTS/Disnakertrans/2011 tentang UMP Sumsel 2012, tertanggal 24 Oktober 2011.
"Selain itu Keputusan Gubernur No.825/KPTS/Disnakertrans/2011 tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sumsel tertanggal 2 Desember 2011," tambahnya.
UMP 2012 merupakan gaji pokok yang wajib diberikan perusahaan kepada masing-masing pekerjanya setiap bulan. UMP ini sudah disosialisasikan kepada masing-masing perusahaan.
Sedangkan besaran untuk upah minimum sektoral, antara lain sektor pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp1.256.175 per bulan.
Selanjutnya, sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp1.270.000 per bulan, sektor industri pengolahan Rp1.254.980, sektor gas dan air Rp1.320.000.
Menurut dia, untuk upah sektor bangunan Rp1.837.500 per bulan, sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi Rp1.225.220, sektor keuangan asuransi, usaha penyewaan bangunan, tanah, dan jasa perusahaan Rp1.255.520.
"Sedangkan sektor jasa kemasyarakatan, sosial dan perseorangan Rp1.278.885 per bulan," katanya.
Pemberlakuan UMP dan UMS 2012 ini, kata dia, tidak berlaku untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi, sehingga dilarang menguranginya sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tanaga Kerja No.PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
(T.KR-NMD/E005)
UMP 2012 mulai berlaku di Kabupaten Musi Rawas
Rabu, 11 Januari 2012 6:30 WIB 3205
.....pemberlakukan UMP 2012 sebesar Rp1.195.220 per bulan efektif mulai 2 Januari 2012. Karena itu, semua perusahaan yang beroperasi di Musi Rawas diminta menerapkannya.....