Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo menyarankan agar pemerintah merevisi Peraturan Bank Indonesia No. 16/PBI/2014, menyusul kejadian balancing error yang menimpa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Sabtu (20/7).
"Saya mengimbau agar Bank Indonesia juga bisa mengevaluasi sistem internal yang ada, saya lihat ada peraturan internal Bank Indonesia yang menyangkut tentang servis pelayanan nasabah yaitu Peraturan No. 16 tahun 2014 itu yang perlu dievaluasi," ujar Roy, di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Selain mendadak kosong, ada nasabah Bank Mandiri alami penambahan saldo secara drastis
Hal itu, lanjut dia, untuk melindungi uang 15 juta nasabah atau enam persen masyarakat yang menyimpan dananya di Bank.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena bukan menyangkut soal teknis semata.
Pakar telematika ini menyebutkan pihak perbankan juga harus melakukan proteksi terhadap data nasabah serta menekan terjadinya fraud dan gangguan yang datang baik dari internal maupun eksternal.
"Kami dari Komisi I melihat inilah perlunya perlindungan data pribadi. Jadi jangan sampai nasabah itu dirugikan dari kasus-kasus semacam ini," kata Politikus Partai Demokrat ini.
Baca juga: Pemeliharaan sistem, Bank Mandiri pastikan saldo nasabah aman
Ia menyebutkan ada kelambatan penanganan dari pihak Bank Mandiri terhadap gangguan tersebut, padahal seharusnya Bank Mandiri punya langkah kontigensi dan quick response menyikapi balancing error yang terjadi pada sistem internalnya.
Karena, tambah dia, bila kesalahan sistem dibiarkan terlalu lama akan berdampak pada transaksi keuangan dan kepuasan nasabah.
"Kegagalan ini tidak boleh terjadi lagi karena ada kontingensi plan yang tidak cepat dilakukan saya melihat terus terang Bank Mandiri agak kurang cepat karena kejadiannya pada tengah malam tapi berimbas pada hari Sabtu pagi bahkan hingga sore hari, kita lihat nasabah masih belum bisa mengakses pada saat itu dan baru pulih sekitar jam 4 sore," ucap Roy.
Sebelumnya, Bank Mandiri meminta masyarakat tidak mengakses layanan mobile banking (M-banking) untuk sementara waktu karena dikhawatirkan berdampak pada proses perbaikan.
Perbaikan yang dimaksud yakni penelusuran gangguan yang membuat saldo nasabah bertambah maupun berkurang secara drastis pada Sabtu pagi.
Gangguan itu terjadi akibat adanya error saat akan dilakukan perpindahan dan pemeliharaan proses dari core system ke back up system yang rutin dilaksanakan setiap akhir hari.
Sekitar 10 persen nasabah Bank Mandiri mengalami kehilangan atau pertambahan saldo secara tiba-tiba.
Baca juga: Rekonstruksi pembunuhan karyawati Bank Syariah Mandiri, tersangka nyaris diamuk massa
Baca juga: Kronologi tewasnya Santi Devi Malau karyawati BSM Tapteng hingga pelaku tertangkap di Medan
Roy Suryo sarankan revisi aturan terkait kasus Bank Mandiri
Senin, 22 Juli 2019 3:24 WIB 1086