Calang, Aceh (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Katimin menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui terpidana Samsuardi alias Juragan keluar dari rumah tahanan.
"Kita kan sama-sama 17 Agustus di sini setelah itu saya izin, karena besok hari Minggu, di belakang saya terjadilah pengeluaran itu," ujar Katimin kepada Antara, Selasa (20/8).
Ia menyampaikan, pihaknya tidak memberi izin kepada Juragan untuk keluar tahanan.
Baca juga: Napi mantan ketua DPR berkeliaran luar Lapas diciduk Jaksa
"Tidak ada izin dari kita, kita lagi tidak ada di tempat, kita pun tekejut," ungkapnya.
Saat ditanya ada oknum Lapas yang mengeluarkan Samsuardi alias juragan, Katimin menyampaikan tidak ada.
"Petugas kita pun tidak tau karena dipikirnya hanya di seputaran Lapas, karena bermacam-macam alasan orang itu," tuturnya.
Katimin menuturkan setiap tahanan tidak dibenarkan keluar masuk tahanan sembarangan.
Baca juga: Sembilan orang diperiksa terkait pemukulan anggota DPR Aceh, enam diantaranya anggota polisi
"Tidak bisa keluar masuk begitu saja, kalau mau keluar ada aturannya, saya juga heran kenapa bisa terjadi begitu, tapi saat saya di Lapas selalu ada dia," jelasnya.
Pantauan Antara, hingga Selasa malam Samsuardi alias Juragan sudah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang oleh pihak kejaksaan.
Mantan Ketua DPRK Nagan Raya itu dijegat pihak kejaksaan saat berada di jalan raya Banda Aceh-Meulaboh (Kabupaten Aceh Barat) tepatnya di Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Selasa pagi.
Baca juga: Polisi usut kasus mahasiswa turun paksa Merah Putih dan kibarkan bendera bulan bintang
Baca juga: Legislator kecam aksi pengeroyokan terhadap anggota DPR Aceh oleh oknum polisi
Baca juga: Berharap terus langgeng, masyarakat peringati 480 tahun persaudaraan Aceh-Turki
Ini alasan Kalapas pasca-penangkapan napi berkeliaran oleh Jaksa di Aceh Jaya
Rabu, 21 Agustus 2019 15:45 WIB 1248