Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Tim Satuan Reskoba Polres Lumajang menangkap oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lumajang berinisial RF (42) saat menggelar pesta narkoba bersama dua orang berinisial NH (42) dan HD (34) di Kelurahan Rogotrunan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Ketiga orang tersebut tertangkap basah sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumah NH," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Jumat.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tiga tersangka itu, ditemukan barang bukti dua poket sabu-sabu yang disembunyikan di bungkus dua rokok yang berbeda yakni seberat 0,52 gram dan 0,36 gram serta ditemukan juga alat bong yang disembunyikan di salah satu kamar rumah tersangka NH.
"Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda yakni tersangka HD mendapat sabu-sabu dari tersangka NH, sedangkan NH mendapat sabu-sabu dari tersangka AW yang ditangkap sebelumnya dan oknum jaksa RF diajak oleh tersangka NH untu mengonsumsi sabu-sabu," ungkapnya.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya karena barang bukti yang ditemukan di rumah NH didapat dari tersangka AW yang diduga merupakan jaringan narkoba dari Sokobanah-Sampang.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengembangkan kasus AW, sehingga menggerebek tiga tersangka saat menggelar pesta sabu-sabu," ujarnya.
Tersangka NH membeli sabu-sabu seberat 3 gram dengan harga per gramnya sebesar Rp1 juta, kemudian dijual kembali kepada tersangka HD dan mereka menggunakan sabu-sabu tersebut bersama di rumah tersangka NH.
"Masih kami telusuri kasus itu untuk mengungkap jaringan narkoba itu karena pasti masih banyak nama-nama yang akan terseret dalam kasus tersebut," tuturnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka oknum jaksa RF bertugas sebagai intel di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang dan dikabarkan sudah 1 tahun tidak menjalankan tugasnya, sehingga akan mendapat sanksi dari pihak kejari setempat.
"Meskipun salah satu tersangka adalah ASN di Kejari Lumajang, Polres Lumajang tidak akan tebang pilih dalam memberantas narkoba dan akan mengusut tuntas kasus tersebut karena narkoba merupakan musuh bersama yang merusak generasi bangsa," tegasnya.
Sebelumnya Satreskoba Polres Lumajang menangkap seorang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berinisial AW (26) warga Kabupaten Sampang yang memiliki sebanyak 77,7 gram sabu-sabu.
Arsal mengatakan AW diduga kuat merupakan jaringan Sokobanah yang baru saja diungkap oleh Polda Jatim dengan jumlah barang bukti yang fantastis, sehingga pihaknya akan mengembangkan kemungkinan masih adanya pengedar lainnya yang masuk dalam sindikat tersebut.
Oknum Jaksa diciduk saat pesta narkoba bersama dua rekannya
Minggu, 25 Agustus 2019 1:37 WIB 1315