Batusangkar (ANTARA) - Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat, mengamankan pasangan LGBT inisial AE alias Enjel (30) yang diduga menjalin hubungan asmara sesama jenis (laki-laki) dengan korban IS (17) di Taman Pagaruyung, Jorong Balai Janggo pada Minggu (22/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Datar AKP Purwanto melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman di Batusangkar Senin, mengatakan pelaku AE yang diduga melakukan pencabulan kepada korban IS yang masih di bawah umur ini digerebek warga saat melakukan perbuatan tidak senonoh di Taman Pagaruyung.
Baca juga: Bupati: Video asusila oknum guru coreng dunia pendidikan
"Warga kemudian menyerahkan pasangan ini ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak ada unsur paksaan, mereka melakukan atas dasar suka sama suka," kata Iptu Marjoni Usman.
Ia mengatakan penggerebekan pasangan ini oleh warga, berawal saat beberapa orang pemuda tengah duduk-duduk di kawasan taman tersebut, dan melihat cahaya telepon genggam memancar dari tengah taman.
Merasa curiga dengan cahaya tersebut, maka sekelompok pemuda ini berupaya mendekati dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Baca juga: Polisi tetapkan oknum honorer tersangka pelaku penyebaran video asusila berseragam ASN
Tak ingin main hakim sendiri, akhirnya para pemuda membawa keduanya ke kantor Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepala Jorong bersama Babinsa serta pemuda setempat membawa keduanya ke Kantor Kodim 0307 dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tanah Datar.
Ia mengatakan kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polres Tanah Datar, dan dimintai keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.
"Untuk saat ini pelaku AE alias Enjel disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak," ujarnya.
Sesuai Pasal 82 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi nyatakan perempuan video asusila seragam ASN Purwakarta korban
Baca juga: Polisi tangkap seorang kakek diduga cabuli bocah SD
Baca juga: Polisi bekuk pelaku pencabulan 19 anak, beraksi sejak 2008
Mesum di Taman, pasangan LGBT digerebek warga
Senin, 23 September 2019 12:40 WIB 4900