Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyatakan bahwa pemeran perempuan dalam video asusila berseragam ASN di Purwakarta berinisial RJ merupakan korban.
"RJ korban, kan mereka pasangan selingkuh," kata Wakil Direktur Krimsus Polda Jawa Barat, AKBP Harry Brata di Bandung, Minggu.
Menurutnya dalam kasus video asusila tersebut, RJ tidak memiliki peran yang aktif. Saat pengungkapan kasus tersebut pun RJ hanya ditetapkan sebagai saksi.
Adapun RJ, kata dia, hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka jika dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Sedangkan saat ini pihaknya mengungkap kasus tersebut dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau misal kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," kata dia.
Saat ini, kata dia, RJ telah dipulangkan setelah menjalani proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sedangkan pemeran laki-laki berinisial RI yang merupakan penyebar video tersebut ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita kembalikan (dipulangkan), statusnya (RJ) masih saksi ya," katanya.
Sebelumnya pada Jumat (20/9), Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan oknum pegawai honorer berinisial RI menjadi tersangka kasus penyebaran video asusila yang berpakaian seragam ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan, RI dan RJ sejak setahun lalu telah menjalin hubungan gelap meski keduanya telah menikah dan memiliki pasangan masing-masing. Keduanya, kata Hari, merupakan tenaga pengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Purwakarta.
Harry mengatakan video tersebut diduga dibuat di area parkir sebuah pusat perbelanjaan Kabupaten Purwakarta saat RI bersama tokoh didalam video yang merupakan teman perempuannya berinisial RJ itu beristirahat kerja.
Sementara RJ berdasarkan keterangan, tidak menyadari bahwa RI merekam tindakan asusila tersebut. RJ hanya mengetahui ketika video tersebut tersebar di media sosial.
RI diduga sengaja mendistribusikan video bermuatan melanggar kesusilaan hingga bisa diakses ke masyarakat luas dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya, RI terancam hukuman maksimal 6 enam tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polisi nyatakan perempuan video asusila seragam ASN Purwakarta korban
Senin, 23 September 2019 0:39 WIB 3175