Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Badan Pemeriksan Keuangan perwakilan Provinsi Bengkulu menyebutkan terdapat beberapa temuan dalam hasil audit terhadap bantuan keuangan bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Karena hampir 40 persen penggunaan dana yang dilaporkan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Sub Auditorat Bengkulu I BPK perwakilan Provinsi Bengkulu Imam Muslih di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan hal itu saat menjadi pemateri dalam media workhop dengan tema "bantuan keuangan partai politik" yang diikuti para jurnalis dan pengurus partai politik di Bengkulu.
Bantuan keuangan dari APBN dan APBD bagi partai politik yang mendapat kursi di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota wajib diaudit oleh BPK.
"Sebab dana yang digunakan adalah uang negara yang harus jelas pertanggungjawabannya," katanya.
Jumlah anggaran yang diserahkan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak Rp945 juta yang dibagi kepada 16 partai politik.
"Sebelumnya disatukan dengan audit terhadap APBD tapi sekarang kami harus mengaudit dana bantuan yang diberikan kepada setiap parpol," katanya.
Menurutnya, terdapat sejumlah kelemahan dalam tujuan penggunaan dana bantuan keuangan dari APBN dan APBD tersebut sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Dana bantuan keuangan dari APBN dan APBD digunakan untuk dua kegiatan yakni pendidikan politik dan operasional kantor partai politik.
"Ada daerah abu-abu dalam mengartikan pendidikan politik dan dana operasional sektariat partai politik," katanya.
Ia menyebutkan dalam laporan sejumlah partai politik, bahwa kampanye dengan menghadirkan massa ke suatu tempat disebut sebagai pendidikan politik.
Padahal, dalam penjelasan tentang pendidikan politik yang dimaksud adalah pendalaman tentang empat pilar yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
"Ditambahkan juga tentang pemahaman tentang hak dan kewajiban warga membangun etika dan budaya politik serta pengkaderan politik," katanya.
Sedangkan untuk operasional sekteriat parpol lebih spesifik untuk administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip dan pemeliharaan peralatan kantor.
Sementara dalam laporan penggunaan bantuan dana partai politik, dana tersebut digunakan untuk membeli aset dan membayar sewa sektretariat atau kantor.
"Pemahaman atau persepsi yang melebar dari pengurus partai membuat kami sedikit terkendala dalam audit, memang perlu penjelasan dari pembuat aturan tentang penggunaan dana yang lebih rinci," katanya menjelaskan.
Ketua Tim Senior Auditor BPK perwakilan Provinsi Bengkulu Ahmad Baihaki mengatakan selain penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, laporan penggunaan dana bantuan keuangan tersebut juga tidak disertai bukti transaksi yang lengkap dan sah. (ANTARA)
BPK : penggunaan dana parpol tidak sesuai ketentuan
Selasa, 4 Desember 2012 17:57 WIB 1817
.....Ada daerah abu-abu dalam mengartikan pendidikan politik dan dana operasional sektariat partai politik.....