Meulaboh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat H. Ramli M.S. menegaskan pemerintah daerah setempat menolak aturan larangan penggunaan niqab/cadar (penutup wajah) di instansi pemerintah daerah setempat.
Menurut dia, penggunaan cadar oleh kalangan perempuan adalah hak asasi manusia (HAM) umat Islam yang harus dijunjung tinggi oleh siapa pun dan pihak mana pun.
Baca juga: Larangan cadar dan cingkrang, Wamenag: Tidak perlu emosi, sikapi secara dewasa
Baca juga: Ulama: Radikalisme itu tidak identik dengan cadar dan celana cingkrang
"Kebijakan larangan pemakaian cadar di instansi pemerintah seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrur Razi, sebaiknya ditinjau ulang. Jangan sampai hal ini nantinya menyebabkan kegaduhan baru di tengah masyarakat, khususnya umat Islam," kata Ramli M.S. di Meulaboh, Jumat.
Ia menyarankan Menteri Agama agar melakukan komunikasi dan meminta pendapat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, seperti PBNU, Muhammadiyah, dan Perti, sehingga polemik seperti ini dapat diakhiri dan diselesaikan secara bijak.
Apabila polemik ini tidak diselesaikan dengan segera, dikhawatirkan akan menyebabkan gejolak baru di tengah masyarakat, khususnya umat Islam. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas nasional.
Baca juga: Jokowi ikut tanggapi wacana larangan cadar dan cingkrang oleh Menag
Baca juga: Terkait larangan cadar dan celana cingkrang oleh Menag, ini kata Wapres Ma'ruf Amin
Ramli M.S. menegaskan penggunaan busana muslim disertai cadar bagi muslimah dan penggunaan celana cingkrang oleh laki-laki muslim tidak bisa diidentikkan dengan paham radikal.
Menurut dia, dalam ajaran agama Islam yang terdapat dalam Kitab Suci Alquran dan hadis sahih, hal ini juga sudah dijelaskan dengan jelas bagaimana pedoman hidup manusia di muka bumi ini.
Agar pemahaman radikal tersebut tidak menyakiti umat Islam, dia menyarankan agar Kemenag segera merumuskan atau menetapkan ciri-ciri atau kriteria paham radikal sehingga menjadi jelas dan tidak merugikan umat Islam.
Bahkan, apabila perlu, Kemenag meminta saran, masukan, dan pendapat dari pemuka agama lainnya di Indonesia agar merumuskan paham radikal tersebut seperti apa dan bagaimana cara mengenalinya.
Baca juga: Keamanan tidak bisa jadi pembenar larangan bercadar
"Agama Islam ini adalah rahmatan lil 'alamiin (rahmat bagi semesta). Di dalam ajaran agama Islam, tidak mengajarkan kebencian, pembunuhan, apalagi permusuhan. Karena agama Islam adalah agama yang penuh perdamaian dan kasih sayang," kata Ramli M.S. menambahkan.
Di sisi lain, Ramli M.S. yang juga Ketua PCNU Kabupaten Aceh Barat sangat setuju dengan sikap pemerintah yang berusaha memberantas paham radikal agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terus utuh sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) NRI Tahun 1945 dan Pancasila.
Namun, dia tidak setuju apabila paham radikal tersebut disudutkan pada salah satu agama saja, misalnya kepada ajaran agama Islam.
Baca juga: Muslim Denmark bertekad lawan larangan bercadar
HAM umat Islam, Bupati Aceh Barat secara tegas tolak larangan bercadar
Sabtu, 2 November 2019 6:22 WIB 44191