Rejang Lebong (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menahan ET (37) mantan Kepala Desa Air Mundu, Kecamatan Bermani Ulu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan akibat perbuatan yang dilakukan tersangka ET ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta lebih dari pagu DD dan ADD sebesar Rp1,127 miliar.
"ET ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Air Mundu, di mana setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Pemkab Rejang Lebong diketahui ada kerugian negara sebesar Rp300.322.354,42," ujar dia.
Adapun kerugian negara tersebut tambah dia, mark-up harga sewa alat berat dan mobilisasi Rp8,4 juta. Kemudian pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB Rp231,8 juta, mark-up pembayaran belanja atas pembangunan fisik Rp45,2 juta, pajak yang belum disetorkan ke kas negara Rp14,7 juta.
Modus yang dilakukan mantan Kades Air Mundu yang masa tugasnya berakhir pada Oktober 2019 lalu ini ialah dengan mengelola sendiri anggaran dengan mengambil alih tugas dan tanggung jawab tim PTPKD, selain itu dia juga yang membuat langsung laporan pertanggungjawabannya.
Tindakan lainnya, yang bersangkutan ini juga telah melakukan mark-up atau melebihkan harga, selanjutnya pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga terjadi kekurangan volume kegiatan. Selain itu juga adanya pemalsuan dokumen dalam pertanggungjawaban keuangan untuk pemeriksaan serta tidak membayar pajak.
Sejauh ini tersangka yang mereka tetap dalam kasus itu kata Kasat Reskrim masih satu orang, namun tidak menuntup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 junto pasal 18, lebih subsider lagi pasal 9 UU No.31/1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun.
Sementara itu, tersangka ET dihadapan wartawan mengaku uang hasil korupsi DD dan ADD pada tahun anggaran 2017 itu telah habis dipakainya untuk keperluan hidup sehari-hari.
"Uangnya habis tahun itu juga, saya pakai untuk keperluan hidup sehari-hari," ujarnya singkat.
Polres Rejang Lebong tahan mantan Kades terlibat dugaan korupsi
Rabu, 27 November 2019 22:13 WIB 2700