Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Ratusan petani dari lima desa dan satu dusun
di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, Bengkulu, demontrasi di
Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu menolak perpanjangan
hak guna usaha PT Sandabi Indah Lestari, Selasa.
Ratusan petani yang berasal dari Desa Lunjuk, Talang Prapat,
Tumbuan, Pagar Agung dan Sengkuang serta Dusun Minggir Sari sebanyak 529
kepala keluarga menolak kehadiran perusahaan itu, sebab akan menggusur
lahan mereka.
"Kami tidak butuh ganti rugi atau ganti untung, petani butuh lahan,
sehingga kami minta BPN tidak merekomendasikan perpanjangan HGU,"
teriak koordinator aksi, Hosian Pakpahan.
Para petani yang didampingi Walhi Bengkulu mendesak pemerintah
daerah agar tidak memperpanjang HGU PT SIL, sebab rawan konflik.
Orasi yang berlangsung selama 60 menit dilakukan para petani secara
bergantian, bahkan para ibu-ibu dan anak-anak juga turut dalam aksi
itu.
"Kami menolak rencana pemerintah Kabupaten Seluma yang akan
memperpanjang HGU PT Way Sebayur yang sudah dijual kepada PT SIL karena
akan menggeser ribuan petani," ucap Hosian yang juga Koordinator Forum
Petani Bersatu Kabupaten Seluma.
Resi, warga Desa Lunjuk yang turut dalam aksi tersebut mengatakan sudah mengolah lahan seluas 2 hektare sejak 1994.
"Kami sudah panen karet sejak enam tahun ini, kalau lahan kami diambil, kemana lagi kami mencari penghidupan," ujarnya.
Sidi, warga Dusun Minggir Sari mengatakan siap mempertahankan lahannya dari penyerobotan perusahan.
Menurutnya, kondisi di lapangan mulai tidak kondusif sebab karyawan perusahaan berusaha merusak tanaman dan pondok warga.
"Ini sudah rawan konflik, kalau tidak ada penyelesaian, petani sudah siap melawan," ucapnya, menegaskan.
Setelah berorasi selama 60 menit, delapan perwakilan petani bertemu
dengan Kepala Bidang Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Bengkulu Meldy Rosali.
Meldy mengatakan hingga saat ini BPN Provinsi Bengkulu belum
menerima surat rekomendasi dari Pemkab Seluma tentang perpanjangan HGU
PT Way Sebayur yang sudah dilelang kepada PT SIL.
"Belum ada surat rekomendasi, kalau memang sudah ada akan dibentuk
panitia B yang akan melakukan pemeriksaan ke lapangan tentang kondisi
lahan," katanya.
Ia meminta petani bersabar dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Direktur Walhi Bengkulu Adi Saputra mengatakan izin HGU PT Way
Sebayur yang sudah dijual kepada PT SIL akan berakhir pada 31 Desember
2012.
"Seharusnya perusahaan sudah mengusulkan perpanjangan HGU dua tahun sebelum masa pengusahaan berakhir," tuturnya.
Ia mendesak pemerintah agar mengevaluasi HGU yang sudah diserahkan
kepada PT Way Sebayur yang sudah dijual kepada PT SIL dan tidak
memberikan perpanjangan. (ANTARA)
Petani Seluma demo tolak HGU PT SIL
Selasa, 18 Desember 2012 16:04 WIB 2342