Malang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Bentoel Prima, pada Rabu (04/12).
"Pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance untuk mendorong laju investasi dalam negeri," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi.
Izin fasilitas kawasan berikat tersebut diterima PT Bentoel Prima setelah pemaparan proses bisnis perusahaan di Kanwil Bea Cukai Jatim II, sebagai tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan dampak ekonomi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas. "Sesuai dengan janji layanan kami, penetapan izin ditetapkan 1 jam setelah pemaparan," ujar Agus.
Diketahui, PT Bentoel Prima, yang berlokasi di Malang, Jawa Timur merupakan produsen rokok elektrik padat untuk pasar Asia dan Eropa. Perusahaan ini mempunyai nilai investasi sebesar Rp1,1 triliun dengan proyeksi nilai ekspor mencapai USD 101 juta di tahun 2027.
"Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Jawa Timur. Kanwil Bea Cukai Jatim II juga berkomitmen untuk melakukan sinergi dan juga menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi dalam memastikan optimalisasi penerimaan negara, pengawasan efektif dan fasilitasi/asistensi yang tepat sasaran," tutup Agus.