Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu menegur
tiga perusahaan pertambangan batubara di Kabupaten Bengkulu Tengah
karena belum melaksanakan reklamasi.
"Mereka melakukan kegiatan dalam kawasan hutan lindung namun belum melakukan reklamasi lahan," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung melalui Kabid Perencanaan, Tahan Simamora, Kamis.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur dan PT Kusuma Raya
Utama yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ia mengatakan, ketiga perusahaan itu sudah melakukan penambangan
batu bara selama puluhan tahun, namun belum melakukan reklamasi kawasan
sesuai harapan dan masih banyak bekas lubang tambang yang menganga.
Mulai 2013 setiap perusahaan diwajibkan menyediakan bibit kayu
masing-masing 10.000 batang. Bila masih kekurangan akan ditambah hingga
cukup.
Bila ketiga perusahaan itu tidak juga melaksanakan teguran itu, maka
akan dicabut izin pinjam pakai kawasan huta yang sudah ditambangnya
sejak puluhan tahun itu.
Untuk PT DMH kawasan pinjam pakai lahan seluas 370 hektare dan PT
Bukit Sunur seluas 700 hektare, lahan bekas galian batu bara itu hingga
saat ini belum ditanami kayu.
Saat hujan lebat tanah bekas galian beserta sisa batu bara hanyut ke
sungai Bengkulu yang saat ini ditambang masyarakat hingga ke Muara
Sungai Bengkulu di kawasan Pantai Jakat, Kota Bengkulu.
Untuk PT Kusuma Raya Utara yang kontrantornya PT Penxiang juga
berada dalam kawasan hutan, namun mereka membuat tambang batu bara dalam
tanah, sehingga lokasi hutan yang rusak relatif kecil.
Mestinya ketiga perusahaan itu wajar dikenakan sanksi hukum karena
belum maksimal melaksanakan kewajibannya khususnya reklamasi kawasan,
sehingga hutan menjadi gersang, ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu
Tengah, Durani mengatakan, pihaknya akan mendukung program dinas
kehutanan Provinsi Bengkulu itu.
"Kami sebagai lokasi pertambangan batu bara hingga saat ini hanya
menerima limbah batu bara cair dan kerusakan kawasan, sedangkan
retribusi lainnya tidak ada," katanya. (ANTARA)
Kehutanan tegur tiga perusahaan pertambangan
Kamis, 11 April 2013 16:10 WIB 5777
.....Mereka melakukan kegiatan dalam kawasan hutan lindung namun belum melakukan reklamasi lahan.....