Malang (Antara Bengkulu) - Tingkat kepatuhan masyarakat dalam penyampaian surat pemberitahuan tahunan wajib pajak di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim III Malang mencapai 60 persen dari sekitar 1,3 wajib pajak, baik pribadi maupun badan.

Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jatim III Endang Retnowati di Malang, Rabu, mengatakan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, kepatuhan para wajib pajak (WP) meningkat cukup signifikan.

"Tiga tahun lalu tingkat kepatuhannya hanya sekitar 30 persen dari jumlah WP, namun tiga tahun terakhir ini sudah mencapai 50-60 persen," katanya.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan berbagai upaya lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.

Selain itu, pihaknya juga terus meyakinkan masyarakat jika pajak yang telah dibayarkan itu digunakan sesuai koridornya.

Menyinggung masih adanya pegawai pajak di lingkungan Kanwil DJP Jatim III yang "nakal", pihaknya sama sekali tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apapun.

Oknum itu, katanya, akan diberhentikan secara tidak hormat atau diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.

Pihaknya memang banyak menerima pengaduan, baik di pusat, kanwil maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyangkut persoalan itu.

"Kami pasti menjatuhkan sanksi berat bagi yang pegawai pajak yang melanggar UU atau kode etik," katanya.

Praktisi hukum Dr Prija Djatmika mengatakan maraknya korupsi atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dirjen Pajak disebabkan banyak hal, namun yang mendominasi adalah faktor keserakahan.

Menurut dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya itu, kalau sudah menyentuh keserakahan, pasti tidak ada ukurannya.

Sebab, katanya, berapapun penghasilan yang diterima tidak akan cukup sehingga oknum itu selalu berupaya untuk mendapatkannya dengan berbagai cara.

Apalagi, katanya, cara-cara yang dilakukan itu sudah sistemik dan berjangka panjang.

"Kalau yang terbukti melakukan pelanggaran UU dan dijatuhi sanksi sosial maupun pidana penjara masih tidak menjerakan, sebaiknya ya dihukum mati saja," katanya.

Pewarta: Oleh Endang Sukarelawati

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013