Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendukung alokasi dana ketahanan pangan sebesar 20 persen untuk tanaman jagung guna mendukung program penanaman satu juta hektare jagung dari Kementerian Pertanian dan Polri.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat, mengatakan bahwa dana desa untuk ketahanan pangan tahun ini maksimal 20 persen, sama seperti tahun sebelumnya.
"Terkait penggunaan dana desa untuk tanaman jagung, perlu dimusyawarahkan kembali karena ada rencana mengubah peruntukan dana desa untuk ketahanan pangan dari sektor hewani ke tanaman jagung," ujarnya.
Ia mengatakan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan, baik untuk tanaman jagung maupun kedelai, perlu disesuaikan dengan edaran dari Polda serta dimusyawarahkan di tingkat desa.
Desa yang sebelumnya menggunakan dana ketahanan pangan untuk sektor hewani, kata dia, dapat mengalihkannya ke tanaman jagung, mengingat masih banyak desa yang mengalokasikan dana tersebut untuk sektor hewani.
"Mekanisme saat ini berbasis pemberdayaan desa. Jika ada perubahan mekanisme penyertaan modal, dapat dialihkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ketahanan pangan," katanya.
Terkait hal tersebut, ia menyarankan agar mekanisme perubahan dibahas dalam musyawarah desa, dengan keterlibatan Bhabinkamtibmas sebagai fasilitator.
Ia menambahkan bahwa perubahan jenis kegiatan ketahanan pangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun ini kemungkinan belum bisa dilakukan dalam dua bulan ke depan, karena masih menunggu perubahan APBDes.
Sementara itu, sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025 menerima dana desa sebesar Rp119 miliar, meningkat Rp1 miliar dibandingkan tahun 2024.
Sedangkan alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Mukomuko tahun 2025 mencapai Rp66,7 miliar, meningkat Rp1,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp65 miliar.
Ia menegaskan bahwa dana ketahanan pangan tersebut bersumber dari dana desa, bukan dari alokasi dana desa (ADD).