Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memperingatkan masyarakat setempat untuk tidak memasung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).
 
"Kami sudah menyampaikan kepada pihak keluarga dan kami berharap kalau bisa penderita gangguan jiwa jangan dipasung, lebih baik dibawa dan diobati di rumah sakit jiwa," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Sabtu.
 
Ia mengatakan hal itu karena masih ada dua ODGJ di daerah ini yang dipasung oleh keluarganya karena mengganggu orang lain.
 
Ia menjelaskan pihak keluarga memasung dua ODGJ dengan cara mengurungnya di ruangan lalu tangannya dirantai agar penderita gangguan jiwa tidak keluar dari ruangan tersebut.
 
Pihaknya pernah menawarkan bantuan kepada pihak keluarga untuk mengantar penderita gangguan jiwa berobat ke rumah sakit jiwa tetapi kurang mendapat respons positif dari keluarganya.
 
"Pihak keluarga sepertinya kurang peduli karena mereka tidak mau mendampingi penderita ini berobat ke rumah sakit jiwa. Kalau penderita ini dibiarkan sendiri berobat di rumah sakit jiwa maka konsekuensinya penderita bisa hilang dari rumah sakit," ujarnya.

Ia menjelaskan instansinya sebatas membantu mengantarkan ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa selanjutnya keluarga yang menunggunya beberapa hari untuk memastikan kondisi kesehatan penderita gangguan jiwa.
 
Ia menyatakan tidak hanya keluarga dua ODGJ ini yang keberatan mendampingi penderita berobat ke rumah sakit jiwa tetapi masih ada keluarga dari dua ODGJ lainnya yang menolak mendampingi keluarganya untuk berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
 
Dinas Sosial setempat selama tahun ini telah mengantar enam ODGJ untuk berobat ke rumah sakit jiwa dari target 10 penderita gangguan jiwa.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021