Mukomuko (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membutuhkan anggaran Rp150 juta untuk mengoperasikan laboratorium lingkungan hidup yang diperlukan untuk pengujian sampel pencemaran air dan udara.
Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin di Mukomuko, Selasa, mengatakan, saat ini instansinya sudah siap menyiapkan peralatan sumber daya manusia (SDM) untuk mengoperasikan laboratorium lingkungan hidup.
"Saat ini kami butuh dukungan operasional berupa anggaran sebesar Rp150 juta untuk mengoperasikan laboratorium lingkungan hidup, namun tahun 2025 tidak ada anggaran untuk itu, paling kami usulkan di APBD perubahan tahun depan," katanya.
Ia mengatakan, instansinya membutuhkan anggaran operasional untuk membeli bahan kimia untuk melakukan pengujian air dan limbah cair pabrik sawit.
Terkait dengan SDM untuk melakukan pengujian di laboratorium tersebut, ia mengatakan, instansinya sudah punya enam orang analis termasuk bagian administrasi, dan anggaran untuk gaji mereka sudah ada.
Ia mengatakan, saat ini analis ini sudah melakukan aktivitas di laboratorium lingkungan hidup minimal dua kali dalam seminggu, dan mereka ini diberikan honor.
"Mereka melakukan aktivitas di laboratorium lingkungan hidup untuk mengumpulkan data dan data ini dibutuhkan dalam pengajuan sertifikasi laboratorium," ujarnya.
Selain itu, katanya, sebanyak 110 alat di laboratorium ini sudah dikalibrasi dan yang melakukan kalibrasi itu perusahaan Labindo di Banten dan laboratorium di Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, pihaknya berterima kasih kepada pihak Labindo yang telah mendukung laboratorium lingkungan Mukomuko.
Keberadaan laboratorium lingkungan ini menindaklanjuti Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020 terkait dengan larangan perusahaan mengambil sampel sendiri karena selama ini yang terlihat perusahaan mengambil sampel air dan udara secara sendiri.
Untuk itu, sampel limbah harus diambil oleh laboratorium terakreditasi dan diambil oleh petugas yang memiliki lisensi.
Selain itu, petugas yang mengambil sampel udara harus memiliki sertifikat mengambil sampel udara.
"Kalau dia mengambil sampel air dia harus punya sertifikat petugas pengambil uji sampel air," kata dia.