Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menyatakan sampai sekarang tidak pernah mengeluarkan izin keramaian termasuk resepsi pernikahan, baik pada siang maupun malam hari.

“Kami sampai sekarang tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian untuk masyarakat, tetapi mereka tetap saja menyelenggarakan kegiatannya,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Mukomuko Kompol Hasdi dalam keterangannya, di Mukomuko, Selasa, menanggapi semakin bebasnya warga masyarakat setempat melakukan berbagai kegiatan untuk mendatangkan orang banyak, termasuk yang mengadakan berbagai acara resepsi pernikahan pada siang dan malam hari di daerah ini.

Pihaknya selalu menekankan supaya masyarakat terutama di zona “oranye” dan “kuning” yang melakukan kegiatan keramaian termasuk mengadakan resepsi pernikahan pada siang dan malam hari, untuk mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.

Pihaknya tidak pernah berhenti memberikan imbauan kepada masyarakat terutama yang mengadakan pesta pernikahan di daerah ini, untuk mematuhi protokol kesehatan.

Polres setempat menekankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masing-masing desa di daerah ini sesuai dengan instruksi bupati, yakni khusus zona merah diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan untuk setiap rukun tetangga (RT). Kalau ada lima orang dalam satu RT yang terjangkit COVID-19 bisa dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengatakan, terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat guna mencegah penularan COVID-19, pihaknya masih menunggu perintah untuk membatasi kegiatan masyarakat dan melarang pesta pernikahan guna mencegah penularan dan penyebaran Virus Corona.

“Sampai sekarang belum ada perintah dari atasan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, kami menunggu perintah untuk melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat,” ujarnya pula.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021