Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pembalakan liar dalam Kawasan Hutan Satuan Permukiman (SP) VIII Desa Sumber Makmur karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

"Setelah kami selidiki ternyata dokumen dan surat kepemilikan kayu lengkap dan kayu tersebut dari tempat usaha depot," kata KBO Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Ipda Kurtani dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu terkait dengan penangkapan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di Kawasan Hutan Satuan Permukiman (SP) VIII Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang.

Mereka adalah SK (46), warga Desa Talang Sepakat, Kecamatan V Koto, dan FI (50), warga Desa Talang Sakti, Kecamatan V Koto.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan surat izin kayu di tempat usaha depot kayu termasuk tunggul kayu tersebut dan lokasi penebangan kayu berizin.

Kedua orang tersebut kini telah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana pembalakan dan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Sementara itu, Personel Operasi Wanalaga Kepolisian Resor Mukomuko sebelumnya menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di Kawasan Hutan Satuan Permukiman (SP) VIII Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lubuk Pinang.

Dua orang ini ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang di duga berasal dari kawasan hutan di wilayah ini.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 26 batang dengan rincian 7 cm x 14 cm x 400 cm.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021