Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menggelar sosialisasi pembinaan hukum kepada organisasi masyarakat (ormas) guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan ormas tentang aturan perundang undangan yang berlaku.
"Kalau tidak ada halangan kami melaksanakan pembinaan ormas Minggu depan. Narasumbernya dari Kesbangpol provinsi dan kepolisian," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko Rafdika Permana di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, bahwa setiap tahun instansinya rutin menggelar sosialisasi pembinaan hukum termasuk melakukan pembinaan dengan cara mendatangi kantor ormas yang tersebar di daerah ini.
Ke depan, katanya, pembinaan hukum kepada ormas selain melalui sosialisasi di satu tempat, petugas instansinya juga kunjungan ke lapangan atau sosialisasi dan penyuluhan secara langsung.
Dia menjelaskan, instansinya memberikan pembinaan karena instansinya ingin menyadarkan organisasi masyarakat yang ada supaya mereka memahami dan mengetahui aturan yang ada di negara ini.
Ia mengungkapkan, saat ini banyak paham radikal, untuk itu perlu dilakukan pembinaan rutin terhadap ormas yang ada ini agar mereka tidak termasuk di dalam paham radikal tersebut.
Rafdika berharap, di kegiatan sosialisasi ini nantinya semua ormas menyatakan satu persepsi untuk menolak paham radikal dan mereka jangan sampai terpengaruh dengan paham radikal yang menyesatkan dan merugikan negara.
Sementara itu, ia menargetkan, sebanyak 30 ormas yang mengikuti sosialisasi ini sesuai dengan daftar penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut.
Dia menyebutkan, di daerah kita ini tercatat 32 ormas, namun yang aktif dan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) sebanyak 22 ormas, selebihnya sudah tidak aktif.
Meskipun ada sebanyak 10 ormas di daerah ini yang belum memiliki SKT, namun mereka sedapat mungkin tetap dilibatkan agar mereka mengetahui tentang kegiatan sosialisasi pembinaan hukum.
"Kalau tidak ada halangan kami melaksanakan pembinaan ormas Minggu depan. Narasumbernya dari Kesbangpol provinsi dan kepolisian," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko Rafdika Permana di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, bahwa setiap tahun instansinya rutin menggelar sosialisasi pembinaan hukum termasuk melakukan pembinaan dengan cara mendatangi kantor ormas yang tersebar di daerah ini.
Ke depan, katanya, pembinaan hukum kepada ormas selain melalui sosialisasi di satu tempat, petugas instansinya juga kunjungan ke lapangan atau sosialisasi dan penyuluhan secara langsung.
Dia menjelaskan, instansinya memberikan pembinaan karena instansinya ingin menyadarkan organisasi masyarakat yang ada supaya mereka memahami dan mengetahui aturan yang ada di negara ini.
Ia mengungkapkan, saat ini banyak paham radikal, untuk itu perlu dilakukan pembinaan rutin terhadap ormas yang ada ini agar mereka tidak termasuk di dalam paham radikal tersebut.
Rafdika berharap, di kegiatan sosialisasi ini nantinya semua ormas menyatakan satu persepsi untuk menolak paham radikal dan mereka jangan sampai terpengaruh dengan paham radikal yang menyesatkan dan merugikan negara.
Sementara itu, ia menargetkan, sebanyak 30 ormas yang mengikuti sosialisasi ini sesuai dengan daftar penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut.
Dia menyebutkan, di daerah kita ini tercatat 32 ormas, namun yang aktif dan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) sebanyak 22 ormas, selebihnya sudah tidak aktif.
Meskipun ada sebanyak 10 ormas di daerah ini yang belum memiliki SKT, namun mereka sedapat mungkin tetap dilibatkan agar mereka mengetahui tentang kegiatan sosialisasi pembinaan hukum.