Bengkulu (Antara) - DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah menjadi peraturan daerah.
"Setelah melalui pembahasan dengan dinas terkait, kami menyetujui peningkatan raperda pengelolaan air tanah menjadi peraturan daerah," kata juru bicara Komisi III Gustianto saat paripurna di DPRD, Senin.
Ia mengatakan Raperda pengelolana Air Tanah tersebut bertujuan untuk pengelolaan dan pemanfaatan serta konservasi air tanah.
Sebelumnya enam fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu telah menyetujui rancangan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan air tanah itu untuk ditingkatkan menjadi Perda.
"Potensi air tanah Bengkulu memang masih cukup tapi perlu pengelolaan yang bijak sehingga terjamin kelestarian dan keberlanjutannya," katanya.
Ia mengharapkan dengan Perda yang memiliki dasar hukum Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air itu, pemerintah dapat memperketat izin pemakaian air tanah sehingga terjamin kelestariannya.
Selama ini, kata dia, pemakaian air tanah kurang diawasi pemerintah padahal air tanah berperan penting dalam ekosistem dan keberlanjutan air bersih di daerah itu.
"Dengan perda ini nantinya perizinan pemakaian akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan diawasi dinas terkait," katanya.
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menyambut baik dan mengapresiasi kalangan DPRD yang sudah membahas dan menyetujui Perda tentang pengelolaan air tanah tersebut.
"Air masih menjadi sumber daya yang belum tergantikan sehingga menjadi prioritas dalam pelestariannya," kata Gubernur.
Ia mengatakan berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa cadangan air tanah Bengkulu masih cukup besar.
Namun, jika tidak dilakukan konservasi dan pengelolaan, dapat mengakibatkan krisis air bagi daerah itu.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, terdapat sejumlah cekungan air tanah di Provinsi Bengkulu.
Cekungan air tanah Painan-Lubukpinang yang lokasinya meliputi Provinsi Bengkulu dan Sumatra Barat.
Selanjutnya cekungan Lubuklinggau-Muaraenim yang lokasinya meliputi empat provinsi, selain Bengkulu, juga Sumatra Selatan, Jambi dan Lampung.
Berikutnya cekungan Bengkulu yang meliputi empat kabupaten dan kota, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong dan Seluma.
Cekungan Gedongmeneng berlokasi di dua provinsi yakni Bengkulu di Kabupaten Kaur dan Lampung di Kabupaten Lampung Barat.
"Ada juga cekungan Muaraduo-Curup yang berlokasi di Provinsi Bengkulu dan Sumatra Selatan," katanya.
Dengan Perda tersebut kata dia pemberian izin, pengawasan tentang pemakaian air tanah akan diatur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Setelah melalui pembahasan dengan dinas terkait, kami menyetujui peningkatan raperda pengelolaan air tanah menjadi peraturan daerah," kata juru bicara Komisi III Gustianto saat paripurna di DPRD, Senin.
Ia mengatakan Raperda pengelolana Air Tanah tersebut bertujuan untuk pengelolaan dan pemanfaatan serta konservasi air tanah.
Sebelumnya enam fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu telah menyetujui rancangan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan air tanah itu untuk ditingkatkan menjadi Perda.
"Potensi air tanah Bengkulu memang masih cukup tapi perlu pengelolaan yang bijak sehingga terjamin kelestarian dan keberlanjutannya," katanya.
Ia mengharapkan dengan Perda yang memiliki dasar hukum Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air itu, pemerintah dapat memperketat izin pemakaian air tanah sehingga terjamin kelestariannya.
Selama ini, kata dia, pemakaian air tanah kurang diawasi pemerintah padahal air tanah berperan penting dalam ekosistem dan keberlanjutan air bersih di daerah itu.
"Dengan perda ini nantinya perizinan pemakaian akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan diawasi dinas terkait," katanya.
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menyambut baik dan mengapresiasi kalangan DPRD yang sudah membahas dan menyetujui Perda tentang pengelolaan air tanah tersebut.
"Air masih menjadi sumber daya yang belum tergantikan sehingga menjadi prioritas dalam pelestariannya," kata Gubernur.
Ia mengatakan berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa cadangan air tanah Bengkulu masih cukup besar.
Namun, jika tidak dilakukan konservasi dan pengelolaan, dapat mengakibatkan krisis air bagi daerah itu.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, terdapat sejumlah cekungan air tanah di Provinsi Bengkulu.
Cekungan air tanah Painan-Lubukpinang yang lokasinya meliputi Provinsi Bengkulu dan Sumatra Barat.
Selanjutnya cekungan Lubuklinggau-Muaraenim yang lokasinya meliputi empat provinsi, selain Bengkulu, juga Sumatra Selatan, Jambi dan Lampung.
Berikutnya cekungan Bengkulu yang meliputi empat kabupaten dan kota, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong dan Seluma.
Cekungan Gedongmeneng berlokasi di dua provinsi yakni Bengkulu di Kabupaten Kaur dan Lampung di Kabupaten Lampung Barat.
"Ada juga cekungan Muaraduo-Curup yang berlokasi di Provinsi Bengkulu dan Sumatra Selatan," katanya.
Dengan Perda tersebut kata dia pemberian izin, pengawasan tentang pemakaian air tanah akan diatur.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013