Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dalam beberapa tahun belakangan makin mengkhawatirkan karena selain menyasar kalangan usia dewasa juga anak-anak baik yang ada di wilayah perkotaan hingga pedesaan.
Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diungkap pihak kepolisian setempat baru-baru ini juga telah menjadi perhatian masyarakat Bengkulu seperti penangkapan bandar narkoba di Kecamatan Binduriang, temuan ladang ganja seluas 1,5 hektare di kawasan Hutan Lindung Bukit Balai Rejang hingga penangkapan mantan anggota Polri yang kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan juga menanam ratusan batang ganja di rumahnya.
Upaya memerangi peredaran barang haram di kabupaten yang berjuluk "Bumi Pat Petulai" ini telah dilakukan secara optimal oleh pihak Polres Rejang Lebong maupun BNN Provinsi Bengkulu dengan menggelar operasi menangkapi para bandar, pengedar dan pemakainya namun tidak membuat kasusnya mereda.
Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong masuk dalam kategori tinggi, baik hasil pengungkapan pihaknya maupun pihak kepolisian.
Kepala BNN Bengkulu Supratman saat berkunjung ke Rejang Lebong baru-baru ini menyebutkan letak geografis daerah itu yang berada di jalan lintas juga berbatasan langsung dengan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, sehingga kemungkinan masuknya narkoba dari berbagai daerah terbuka luas.
"Kalau berdasarkan data yang kami terima dan berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan baik melalui BNN sendiri maupun oleh pihak Polres Rejang Lebong untuk Provinsi Bengkulu, Rejang Lebong dalam kategori tinggi, Jika penggunanya banyak maka jumlah pengedarnya juga banyak," kata dia.
Dia menjelaskan tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong ini baik kasus penggunaan maupun peredaran narkoba yang berhasil diungkap petugas sehingga menjadi perhatian khusus BNN Provinsi Bengkulu.
Tingginya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah menjadi prioritas penanganan oleh pihaknya guna melakukan koordinasi dengan polres, kejari dan lapas dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat untuk menyusun strategi pencegahan-pencegahan selain penindakan secara hukum.
Dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut bukan hanya melibatkan para bandar atau pengedar tetapi ada juga pemakainya. Kalangan pemakai narkoba ini merupakan korban dari jaringan peredaran narkoba sehingga selain tindakan hukum juga harus dilakukan upaya rehabilitasi guna menghilangkan kecanduan terhadap narkoba.
Peningkatan kasus
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong sendiri terhitung Januari hingga akhir Desember 2021 telah berhasil mengungkap 69 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan 75 orang sebagai tersangkanya, di mana dari jumlah itu terdapat tiga orang perempuan dan enam tersangka yang berstatus anak di bawah umur.
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Edy Syafrudin didampingi Kabag Ops AKP Margopo saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, (28/12) mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pihaknya tersebut mengalami peningkatan sebanyak sembilan kasus dibandingkan 2020 lalu sebanyak 60 kasus.
Dia menjelaskan adanya tersangka anak di bawah umur yang tertangkap dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini menunjukkan jika peredarannya sudah masuk ke berbagai kalangan usia.
Kalangan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sebagian sudah putus sekolah dan sebagian lagi masih bersekolah.
Menurut dia, anak di bawah umur dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini menjadi korban lantaran telah menjadi pencandu, untuk mendapatkan narkoba kalangan anak di bawwah umur ini rela menjadi kurir hanya untuk mendapatkan satu paket narkoba gratis.
Selain berhasil mengamankan 75 orang sebagai tersangkanya, petugas Polres Rejang Lebong juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu sabu seberat 161,7 gram, ganja seberat 141 kg dan ekstasi sebanyak 18 butir.
Kampung narkoba
Sejauh ini kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong paling banyak diungkap petugas dalam wilayah Kecamatan Binduriang sehingga mengindikasinya sebagai kampung narkoba di daerah itu.
Pengungkapan kasus narkoba pada 8 September 2021 lalu oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) yang berhasil menangkap satu orang tersangka bandar sabu sabu berinisial JA (31) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang bersama dengan satu orang anak buahnya.
Diterangkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, dalam penggerebekan di kampung narkoba ini petugas Polsek PUT berhasil menangkap bandar narkoba dan tujuh orang pemakai narkoba yang lima diantaranya merupakan warga Kota Lubuklinggau, Sumsel, dan dua orang lainnya berasal dari Kecamatan Binduriang dan Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Selain itu, petugas di lapangan juga berhasil mengamankan barang bukti 17 paket kecil narkoba jenis sabu sabu. Tiga paket sedang narkoba jenis sabu sabu, sembilan butir ekstasi, satu pucuk senjata api rakitan menyerupai jenis revolver dengan 20 butir amunisi yang terdiri dari 17 butir kaliber 9 mm, 1 butir kaliber 38 mm, 1 butir kaliber 5.56 mm dan 1 butir kaliber 7.62 mm.
Usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka bandar narkoba ini pihak kepolisian, kata dia, sempat mendapatkan perlawanan dari warga dan keluarga tersangka yang terprovokasi oknum warga lainnya sehingga mengakibatkan kaca mobil operasional Polsek PUT pecah.
Adanya tindakan oknum warga ini sangat disayangkannya, karena dalam kasus pembrantasan peredaran narkoba harus didukung semua pihak agar tidak berkembang luas sehingga bisa merusak kelangsungan generasi muda kemudian hari.
Dukungan pemda
Upaya penindakan hukum dalam upaya pembrantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong oleh aparat kepolisian setempat mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) setempat sehingga bisa memberikan efek jera kepada bandar maupun pengedarnya.
"Harus dilakukan upaya penindakan sehingga pelakunya bisa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sini sudah mengkhawatirkan sehingga kita mendukung penuh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi.
Mengatasi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong saat ini, kata dia, bukan hanya menjadi tanggungjawab pihak kepolisian, BNN dan Pemkab Rejang Lebong tetapi semua pihak dan kalangan orang tua guna memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
Selain itu, upaya menanamkan akhlak dan pendidikan agama di kalangan anak-anak dan masyarakat juga harus ditingkatkan sehingga bisa membentengi masing-masing warga agar terhindar dari kasus peredaran maupun penyalahgunaan narrkoba.
Guna membantu penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong saat ini pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 1 hektare untuk pembangunan perkantoran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) di wilayah itu.
"Kita sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor BNN Kabupaten Rejang Lebong sejak beberapa tahun lalu, lahannya seluas 1 hektare berada di kawasan dua jalur Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah," urai dia.
Pendirian BNNK Rejang Lebong ini nantinya diusulkan ke pihak BNN pusat melalui BNN Provinsi Bengkulu, di mana selain penyiapan lahan pihaknya juga sudah menyiapkan persyaratan pendukung lainnya seperti kajian akademis dan lainnya.
Sejauh ini dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu baru ada dua daerah yang sudah terbentuk yakni BNN Kota Bengkulu dan BNN Kabupaten Bengkulu Selatan.
Usulan pembentukan BNNK itu sendiri bertujuan untuk mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing bersama dengan lembaga penegakan hukum lainnya sehingga bisa dilakukan secara masif, serta upaya rehabilitasi kepada pencandu yang menjadi korban peredaran narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diungkap pihak kepolisian setempat baru-baru ini juga telah menjadi perhatian masyarakat Bengkulu seperti penangkapan bandar narkoba di Kecamatan Binduriang, temuan ladang ganja seluas 1,5 hektare di kawasan Hutan Lindung Bukit Balai Rejang hingga penangkapan mantan anggota Polri yang kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan juga menanam ratusan batang ganja di rumahnya.
Upaya memerangi peredaran barang haram di kabupaten yang berjuluk "Bumi Pat Petulai" ini telah dilakukan secara optimal oleh pihak Polres Rejang Lebong maupun BNN Provinsi Bengkulu dengan menggelar operasi menangkapi para bandar, pengedar dan pemakainya namun tidak membuat kasusnya mereda.
Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong masuk dalam kategori tinggi, baik hasil pengungkapan pihaknya maupun pihak kepolisian.
Kepala BNN Bengkulu Supratman saat berkunjung ke Rejang Lebong baru-baru ini menyebutkan letak geografis daerah itu yang berada di jalan lintas juga berbatasan langsung dengan Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, sehingga kemungkinan masuknya narkoba dari berbagai daerah terbuka luas.
"Kalau berdasarkan data yang kami terima dan berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan baik melalui BNN sendiri maupun oleh pihak Polres Rejang Lebong untuk Provinsi Bengkulu, Rejang Lebong dalam kategori tinggi, Jika penggunanya banyak maka jumlah pengedarnya juga banyak," kata dia.
Dia menjelaskan tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong ini baik kasus penggunaan maupun peredaran narkoba yang berhasil diungkap petugas sehingga menjadi perhatian khusus BNN Provinsi Bengkulu.
Tingginya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah menjadi prioritas penanganan oleh pihaknya guna melakukan koordinasi dengan polres, kejari dan lapas dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat untuk menyusun strategi pencegahan-pencegahan selain penindakan secara hukum.
Dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut bukan hanya melibatkan para bandar atau pengedar tetapi ada juga pemakainya. Kalangan pemakai narkoba ini merupakan korban dari jaringan peredaran narkoba sehingga selain tindakan hukum juga harus dilakukan upaya rehabilitasi guna menghilangkan kecanduan terhadap narkoba.
Peningkatan kasus
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong sendiri terhitung Januari hingga akhir Desember 2021 telah berhasil mengungkap 69 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan 75 orang sebagai tersangkanya, di mana dari jumlah itu terdapat tiga orang perempuan dan enam tersangka yang berstatus anak di bawah umur.
Wakapolres Rejang Lebong Kompol Edy Syafrudin didampingi Kabag Ops AKP Margopo saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, (28/12) mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pihaknya tersebut mengalami peningkatan sebanyak sembilan kasus dibandingkan 2020 lalu sebanyak 60 kasus.
Dia menjelaskan adanya tersangka anak di bawah umur yang tertangkap dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini menunjukkan jika peredarannya sudah masuk ke berbagai kalangan usia.
Kalangan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sebagian sudah putus sekolah dan sebagian lagi masih bersekolah.
Menurut dia, anak di bawah umur dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini menjadi korban lantaran telah menjadi pencandu, untuk mendapatkan narkoba kalangan anak di bawwah umur ini rela menjadi kurir hanya untuk mendapatkan satu paket narkoba gratis.
Selain berhasil mengamankan 75 orang sebagai tersangkanya, petugas Polres Rejang Lebong juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu sabu seberat 161,7 gram, ganja seberat 141 kg dan ekstasi sebanyak 18 butir.
Kampung narkoba
Sejauh ini kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong paling banyak diungkap petugas dalam wilayah Kecamatan Binduriang sehingga mengindikasinya sebagai kampung narkoba di daerah itu.
Pengungkapan kasus narkoba pada 8 September 2021 lalu oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) yang berhasil menangkap satu orang tersangka bandar sabu sabu berinisial JA (31) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang bersama dengan satu orang anak buahnya.
Diterangkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, dalam penggerebekan di kampung narkoba ini petugas Polsek PUT berhasil menangkap bandar narkoba dan tujuh orang pemakai narkoba yang lima diantaranya merupakan warga Kota Lubuklinggau, Sumsel, dan dua orang lainnya berasal dari Kecamatan Binduriang dan Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Selain itu, petugas di lapangan juga berhasil mengamankan barang bukti 17 paket kecil narkoba jenis sabu sabu. Tiga paket sedang narkoba jenis sabu sabu, sembilan butir ekstasi, satu pucuk senjata api rakitan menyerupai jenis revolver dengan 20 butir amunisi yang terdiri dari 17 butir kaliber 9 mm, 1 butir kaliber 38 mm, 1 butir kaliber 5.56 mm dan 1 butir kaliber 7.62 mm.
Usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka bandar narkoba ini pihak kepolisian, kata dia, sempat mendapatkan perlawanan dari warga dan keluarga tersangka yang terprovokasi oknum warga lainnya sehingga mengakibatkan kaca mobil operasional Polsek PUT pecah.
Adanya tindakan oknum warga ini sangat disayangkannya, karena dalam kasus pembrantasan peredaran narkoba harus didukung semua pihak agar tidak berkembang luas sehingga bisa merusak kelangsungan generasi muda kemudian hari.
Dukungan pemda
Upaya penindakan hukum dalam upaya pembrantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong oleh aparat kepolisian setempat mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) setempat sehingga bisa memberikan efek jera kepada bandar maupun pengedarnya.
"Harus dilakukan upaya penindakan sehingga pelakunya bisa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sini sudah mengkhawatirkan sehingga kita mendukung penuh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi.
Mengatasi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong saat ini, kata dia, bukan hanya menjadi tanggungjawab pihak kepolisian, BNN dan Pemkab Rejang Lebong tetapi semua pihak dan kalangan orang tua guna memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
Selain itu, upaya menanamkan akhlak dan pendidikan agama di kalangan anak-anak dan masyarakat juga harus ditingkatkan sehingga bisa membentengi masing-masing warga agar terhindar dari kasus peredaran maupun penyalahgunaan narrkoba.
Guna membantu penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong saat ini pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 1 hektare untuk pembangunan perkantoran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) di wilayah itu.
"Kita sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor BNN Kabupaten Rejang Lebong sejak beberapa tahun lalu, lahannya seluas 1 hektare berada di kawasan dua jalur Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah," urai dia.
Pendirian BNNK Rejang Lebong ini nantinya diusulkan ke pihak BNN pusat melalui BNN Provinsi Bengkulu, di mana selain penyiapan lahan pihaknya juga sudah menyiapkan persyaratan pendukung lainnya seperti kajian akademis dan lainnya.
Sejauh ini dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu baru ada dua daerah yang sudah terbentuk yakni BNN Kota Bengkulu dan BNN Kabupaten Bengkulu Selatan.
Usulan pembentukan BNNK itu sendiri bertujuan untuk mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing bersama dengan lembaga penegakan hukum lainnya sehingga bisa dilakukan secara masif, serta upaya rehabilitasi kepada pencandu yang menjadi korban peredaran narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021