Bengkulu (Antara) - Pendapatan asli daerah Provinsi Bengkulu dari pajak rokok untuk tahun 2014 berjumlah Rp67 miliar.

"Ini tahun pertama penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tentang pengalihan pajak, dan perkiraan optimis kita pendapatan pajak rokok Bengkulu sekitar Rp67 miliar," kata Pelaksana tugas Sekda Provinsi Bengkulu Sumardi di Bengkulu, Selasa.

Sementara itu untuk perimbangan pesimis pandapatan daerah dari pajak rokok tersebut, menurut Sekda diperkirakan sebesar Rp56 miliar.

"Kita yakin dapat dengan perkiraan pesimis, namun kemungkinan pada akhir tahun pendapatan pajak dari rokok ini akan melonjak cukup besar," katanya.

Sumardi mengatakan, PAD dari pajak rokok akan dipergunakan sepenuhnya untuk bidang kesehatan secara umum, yakni pencegahan penyeakit dan biaya pengobatan.

"Cukai rokok juga akan digunakan untuk penegakan serta pendampingan hukum bidang kesehatan, penggunaan PAD ini ke depannya memang benar-benar bermanfaat bagi pembayar pajak dan seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.

Sumardi mengungkapkan, bagi hasil pajak rokok untuk kabupaten dan kota akan mendapatkan bagian sebesar 70 persen, sementara itu untuk Provinsi Bengkulu sebesar 30 persen.

"Kepada pemda kabupaten dan kota kami imbau, agar mengetahui dan memahami tata cara dana bagi hasil untuk masing-masing," kata dia.

Pembagian pajak untuk kabupaten dan kota tersebut menurut dia, diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.

"Untuk tata cara pemungutan dan pennyetoran pajak rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 115/PMK.07/2013 dan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011, yang merupakan dasar hukum pemungutan pajak, tolong pemerintah kabupaten dan kota untuk memahami aturan ini," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014