"Untuk realisasi retribusi tepi jalan umum di angka 13 persen atau Rp1,5 miliar dari target yang ditentukan Rp11 miliar," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi, di Bengkulu, Sabtu.
Untuk mempercepat realisasi retribusi tersebut, Bapenda Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi terhadap juru parkir untuk langsung menyetorkan uang tersebut ke kas daerah bukan ke pihak ketiga.
Hal tersebut dilakukan sebab, pada 2023 pengelolaan retribusi tepi jalan umum dilakukan oleh pihak ketiga dan pada tahun ini dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
"Yang disebabkan karena peralihan yang sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga dan tahun ini dikelola oleh Pemkot Bengkulu, sehingga banyak juru parkir yang masih bingung apakah setoran setoran diserahkan ke pihak ketiga atau pemkot. Tapi untuk di Mei dan Juni sudah kita sampaikan kepada juru parkir bahwasanya setoran tepi jalan umum diserahkan kas daerah," kata Nurlia.
Ia optimis, pada akhir 2024 capaian realisasi PAD dari sektor retribusi tepi jalan umum dapat mencapai target 100 persen atau dua kali lipat dari realisasi pada tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp7 miliar.
Pemkot Bengkulu telah mengumumkan kenaikan retribusi parkir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, untuk kendaraan bermotor dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu dan kendaraan roda empat dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu.
"Sebenarnya proyeksi target terlalu tinggi, tapi harapan kita karena adanya kenaikan harga tiket parkir yang sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu, sehingga target dapat tercapai 100 persen pada akhir tahun. Seharusnya target tercapai sebab pada 2023 ditargetkan Rp5 miliar dan terealisasikan Rp3,5 miliar," ujar dia pula.