Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilaporkan terjadi di Desa Air Kasai tahun 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp1 miliar.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk penanganan lebih lanjut kasus dugaan korupsi dana desa ini dilimpahkan dari Seksi Intelijen ke Seksi Pidana Khusus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Jumat.

Kejari Mukomuko melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pengadaan di Desa Air Kasai yang menggunakan dana desa tahun 2021. Kegiatan pengadaan itu diduga fiktif atau tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Kejaksaan sebelumnya telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi dari unsur perangkat Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit, dan pihak swasta yang terkait dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, lanjut Rudi, lembaganya berencana meminta bantuan Inspektorat Daerah Mukomuko selaku institusi pengawas desa untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana Desa Air Kasai tahun 2021 guna memastikan ada tidaknya unsur kerugian negara.

"Kami mau lihat dulu berapa kerugian negaranya. Untuk itu, kami meminta Inspektorat Daerah mengaudit penggunana dana desa itu," ujarnya.

Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Apriansyah pada kesempatan sebelumnya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait permintaan audit kasus tersebut.

"Kami baru sebatas koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus ini. Sampai saat ini belum ada penyerahan dokumennya," katanya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022