Bengkulu (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengungkapkan, pihaknya mulai menerima pengaduan konsumen dari produk sektor jasa keuangan.

"Sesuai dengan peraturan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, peraturan itu mulai diberlakukan pada 6 Agustus 2014, namun kami mulai saat ini siap menerima laporan tentang perlindungan konsumen," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Fauzi Nugroho, di Bengkulu, Selasa.

Dia mengatakan, terdapat beberapa poin penting dari peraturan perlindungan konsumen yang wajib dipahami baik oleh pelaku jasa keuangan maupun konsumen.

"Bagi pelaku jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank, diwajibkan memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen terkait dengan produk yang akan dibeli konsumen," kata dia.

Selain itu, pelaku jasa keuangan juga wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme pelayanan serta penyelesaian pengaduan yang baik bagi konsumen.

Sementara itu bagi konsumen, jika pengaduan tidak mendapatkan respon dari pelaku jasa keuangan, mereka dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK Bengkulu.

"Kami akan memfasilitasi, sehingga dapat mencapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak, khusus terkait pengaduan tentang permasalahan kartu kredit, hal tersebut bukan melalui OJK namun melalui Bank Indonesia," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/1/PBI/2014 tentang perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran, bahwa perlindungan terhadap pengguna kartu kredit merupakan salah satu instrumen yang tercakup dalam PBI.

"Dengan demikian maka penyelesaian terhadap keluhan kartu kredit merupakan kewenangan Bank Indonesia" katanya.

Pihaknya mengimbau seluruh konsumen jasa keuangan di Provinsi Bengkulu untuk berperan aktif untuk mengawasi dan memahami produk keuangan yang dibeli.

"Kalau ada permasalahan atau kurang paham silahkan tanya ke perusahaan jasa keuangan, kalau ternyata perusahaan jasa itu tidak memberikan informasi yang jelas dan benar, atau merugikan konsumen, jangan takut untuk melaporkan ke OJK," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014