Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Bengkulu melarang masyarakat setempat memasung keluarganya yang menjadi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena tindakan itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Tidak dibenarkan dan melanggar HAM memasung ODGJ, seperti di rantai dan lainnya,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Ansari di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu untuk mengantisipasi adanya tindakan pemasungan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap salah satu ODGJ di Kecamatan Penarik yang mengamuk.

Instansinya sejak beberapa hari yang lalu telah berkomunikasi dengan pihak keluarga ODGJ untuk membawa yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit jiwa.

Namun, hingga saat ini, pihak keluarga tidak mengizinkan karena ODGJ ini sudah lima kali dirujuk ke rumah sakit jiwa tetapi belum sembuh.

"Pihak keluarga tersebut menyatakan kesiapannya untuk merawat sendiri karena pihak keluarga ODGJ tidak mau dibawa ke rumah sakit jiwa," ujarnya.

Pihaknya mengizinkan keluarganya yang merawat ODGJ tetapi dengan catatan tidak dibenarkan ODGJ tersebut dipasung baik di rantai maupun diikat.

"Kami minta mereka menyiapkan tempat khusus untuk ODGJ tersebut dan, jangan sampai ODGJ keluar karena kami khawatir ODGJ tersebut dapat mengganggu masyarakat sekitar," ujarnya.

Selain itu, pihaknya siap membawa ODGJ untuk berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu menggunakan dana operasional dari pemerintah daerah setempat.

"Kami mengantar ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa di Bengkulu. Pihak keluarga ODGJ tidak dikenakan biaya apapun karena ada dana operasional petugas di APBD Mukomuko," ujarnya.

Pihaknya siap membantu mengurus ODGJ yang belum punya BPJS Kesehatan sehingga perawatan ODGJ di rumah sakit jiwa ditanggung BPJS Kesehatan.

"Yang belum punya BPJS Kesehatan, kami yang mengurusnya sehingga biaya ODGJ menjalani perawatan di rumah sakit ditanggung oleh BPJS," demikian Ansari.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022