Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, telah meminta PT Agro Muko, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga menguasai lebih dari seluas 1.000 hektare hutan yang bisa dikonversi (HPK) di daerah ini keluar dari areal tersebut.

"Kalau masalah PT Agro Muko kami sudah surati untuk mereka keluar dari HPK, jadi mereka balas surat mereka ingin mengurus untuk izin pelepasan sesuai Undang-undang cipta kerja," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu menanggapi protes dari berbagai pihak di daerah ini terkait PT Agro Muko yang menguasai HPK dan menanam tanaman kelapa sawit di hutan tersebut.

Ia mengatakan, karena balasan surat dari perusahaan ingin mengurus izin pelepasan hutan sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, maka pihaknya menunggu jadi atau tidak mereka mengurus izin tersebut.

Kalau mereka belum juga mengurus izin pelepasan hutan, ia mengatakan, pihaknya usai lebaran Idul Fitri tahun ini mengundang Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung untuk melakukan penetapan lokasi itu.

"Kami telah bertemu dengan orang BPKH di Kabupaten Bengkulu Utara dan mereka meminta kami bersurat ke BPKH," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak BPKH Lampung yang menentukan berapa luas kawasan hutan yang diduga dikuasai oleh PT Agro Muko dan kawasan kawasan hutan masuk di mana.

Kemudian terkait dengan kewajiban PT Agro Muko tersebut apakah ada sanksi, dan sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan tersebut.

Ia mengatakan, kalau disetujui kawasan hutan itu dilepas, nanti PT Agro Muko tetap terkena sanksi administrasi.

"Mereka harus bayar dengan hasil sawit selama ini dihitung oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.

Sementara itu, KPH Kabupaten Mukomuko memiliki wilayah kerja dalam kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 78 ribu hektare, meningkat dibandingkan sebelumnya 74 ribu hektare.

Dari kawasan hutan seluas 78 hektare tersebut termasuk hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK yang telah ditanami kelapa sawit oleh PT Agro Muko, Penanaman Modal Asing (PMA).

Ia mengatakan sebelum menjadi HPK, kawasan tersebut merupakan HPT Air Manjuto dan ditanami tanaman karet oleh perusahaan tersebut. 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023